BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa Gordon Hassler Silalahi terkait perkara dugaan penipuan atau penggelapan pada persidangan yang digelar Rabu 22 Oktober 2025 siang.
“Mengadili: Menyatakan terdakwa Gordon Hassler Silalahi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum(Pasal 378),”kata Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena didampingi Yuanne Marietta dan Rinaldi sebagai Hakim Anggota saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhunya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,”lanjut Wattimena.
Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan kepada terdakwa Hak untuk menerima atau pikir-pikir atau melakukan upaya hukum atas putusan tersebut.
“Atas putusan ini saudara mempunyai hak, terima atau pikir-pikir atau melakukan upaya hukum. Silahkan saudara berkonsultasi dengan penasehat hukum,”kata Wattimena.
Setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya, terdakwa Gordon menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut. “Saya menyampaikan sendiri Yang Mulia. Saya pikir-pikir,”kata terdakwa Gordon.
Jaksa Penuntut Umum(JPU), Abdullah juga menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut. “Sidang terdakwa Gordon Hassler Silalahi dinyatakan selesai dan ditutup,”kata Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu sidang.
Pada sidang sebelumnya pada Senin 20 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan Replik(Tanggapan JPU atas Nota Pembelaan Penasehat Hukum), JPU Susanto Martua menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum(JPU) menolan secara tegas apa yang diuraikan Penasehat Hukum terdakwa dalam nota pembelaan(pledoi).
“Dalam fakta persidangan sudah sangat jelas permintaan uang oleh terdakwa sebesar Rp20 Juta bukan permintaan uang atas upah terdakwa melainkan terdakwa meminta uang yang mengatasnamakan Pejabat BP Batam dan berdalih uang tersebut sebagai uang pelican agar proses pemasangan jaringan air akan cepat dilakukan, dan pada kenyataannya uang yang dikirim ke rekening terdakwa dipergunakan oleh terdakwa, dan pihak BP Batam tidak pernah ada meminta uang dan menjanjikan apapun kepada terdakwa,”jelas Susanto Martua didampingi Abdullah.
Bekasi (24/10) – Dalam upaya menjaga kualitas infrastruktur dan memastikan kenyamanan pengguna jalan, PT Jasamarga…
BATAM - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP) kasus norkotika…
Jakarta (29/10), PT Jasa Marga (Persero) Tbk menghadirkan RS Brawijaya Taman Mini di kawasan Travoy…
Tim Nasional Flag Football Indonesia meraih prestasi membanggakan dalam IFAF Asia-Ocenia Championship 2025. Tim putra…
Di Indonesia, tidak sedikit pemilik bisnis yang memulai usaha, tapi lupa menyiapkan NIB (nomor induk…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik…
This website uses cookies.