Terbukti Cabul, Oknum Guru Agama di SMKN 1 Batam Divonis 12 Tahun Penjara – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Terbukti Cabul, Oknum Guru Agama di SMKN 1 Batam Divonis 12 Tahun Penjara

Sidang perkara Marjono di Pengadilan Negeri Batam, Selasa 7 Juli 2026./Foto: RD

BATAM – Marjono, oknum guru agama di SMKN 1 Negeri Batam divonis 12 Tahun Penjara atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap belasan korban siswa laki-laki.

Putusan dibacakan pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabianes Stuart Wattimena, Selasa 7 Juli 2026 sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Marjono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik yang dilakukan oleh guru sebagaimana dakwaan JPU yakni Pasal 418 ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marjono dengan pidana penjara selama 12 tahun,”tegas Majelis Hakim.

@swarakepri.com Terbukti C4bul, Oknum Guru Agama di SMKN 1 Batam Divonis 12 Tahun Penjara Marjono, oknum guru agama di SMKN 1 Negeri Batam divonis 12 Tahun Penjara atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap belasan korban siswa laki-laki. Putusan dibacakan pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabianes Stuart Wattimena, Selasa 7 Juli 2026 sore. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Marjono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik yang dilakukan oleh guru sebagaimana dakwaan JPU yakni Pasal 418 ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marjono dengan pidana penjara selama 12 tahun,"tegas Majelis Hakim. Sebelun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. "Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan murid, dan menyebabkan murid merasa trauma untuk masuk sekolah. Terdakwa merupakan guru. Seharusnya terdakwa memberi contoh yang baik kepada muridnya. Hal-hal yang meringkankan tidak ada atau nihil,"jelas Majelis Hakim. Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #pnbatam #smkn1batam ♬ suara asli – swarakepri.com

Sebelun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.

“Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan murid, dan menyebabkan murid merasa trauma untuk masuk sekolah. Terdakwa merupakan guru. Seharusnya terdakwa memberi contoh yang baik kepada muridnya. Hal-hal yang meringkankan tidak ada atau nihil,”jelas Majelis Hakim.

Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus tindak pidana pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban berinisial A (16) buka suara kepada orang tuanya.

Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Batu Aji. Marjono kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur. Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Modus Pencabulan

Dalam melaksanakan aksinya, Marjono menggunakan modus pemberian sanksi kepada siswa yang terlambat mengikuti pelajaran.

Pelaku memberikan tiga pilihan hukuman kepada siswa yang terlambat, salah satunya opsi “tahan malu” yang berujung pada pelecehan di dalam lingkungan sekolah./RD

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!