BATAM – Thjioe Hoek alias Edi, terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Money Changer PT. Jaya Valasindo membenarkan keterangan saksi Ruslan dan Andias dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(1/3).
Dalam keterangannya, saksi Ruslan selaku Komisaris PT Jaya Valasindo mengaku tidak mengetahui transferan yang masuk ke rekeningnya dari para narapidana yang berada di lapas Cipinang, Salemba jakarta pusat atau yang lainnya.
“Saya tidak tahu, saya hanya mengambil uang bila ada transferan dan menukarkannya di Bank,” ujar Ruslan
Ia mengaku bahwa sepengetahuannya uang yang masuk kerekeningnya adalah dari mantan narapidana kasus TPPU di Pekanbaru atas nama Cuk Anton.
“Saya tahunya dari Cuk Anton dan itu kata pak Edi. Cuk Anton juga yang datang langsung untuk mengambil uang itu setelah ditukar menjadi Dollar Singapura,” jelasnya.
Ruslan juga mengaku tidak mengetahui adanya uang yang masuk beberapa narapidana lainnya yang menjadi saksi di BAP.
“Saya tidak tahu itu yang mulia, yang tau itu pak Edi, karena saya hanya dapat perintah saja dari pak Edi Ambil uang bila sudah ada yang masuk. Dan selalu Cuk Anton yang datang ke Batam yang menjemputnya,” jelasnya.
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
This website uses cookies.