BATAM – Thjioe Hoek alias Edi, terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Money Changer PT. Jaya Valasindo membenarkan keterangan saksi Ruslan dan Andias dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(1/3).
Dalam keterangannya, saksi Ruslan selaku Komisaris PT Jaya Valasindo mengaku tidak mengetahui transferan yang masuk ke rekeningnya dari para narapidana yang berada di lapas Cipinang, Salemba jakarta pusat atau yang lainnya.
“Saya tidak tahu, saya hanya mengambil uang bila ada transferan dan menukarkannya di Bank,” ujar Ruslan
Ia mengaku bahwa sepengetahuannya uang yang masuk kerekeningnya adalah dari mantan narapidana kasus TPPU di Pekanbaru atas nama Cuk Anton.
“Saya tahunya dari Cuk Anton dan itu kata pak Edi. Cuk Anton juga yang datang langsung untuk mengambil uang itu setelah ditukar menjadi Dollar Singapura,” jelasnya.
Ruslan juga mengaku tidak mengetahui adanya uang yang masuk beberapa narapidana lainnya yang menjadi saksi di BAP.
“Saya tidak tahu itu yang mulia, yang tau itu pak Edi, karena saya hanya dapat perintah saja dari pak Edi Ambil uang bila sudah ada yang masuk. Dan selalu Cuk Anton yang datang ke Batam yang menjemputnya,” jelasnya.
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
This website uses cookies.