Terdakwa Kasus Gelper Game Zone Keberatan dengan Tuntutan JPU

Penasehat hukum terdakwa akan lakukan Pembelaan atau Pledoi

BATAM – swarakepri.com : Megawani,SH selaku Penasehat Hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana perjudian Gelper Game Zone yakni Safrudin Ratutoli alias Nawi dan Hari Honi Fitriani alias Indri menyatakan keberatan dengan tuntutan 7 bulan penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto dalam persidangan yang digelar sore tadi, Selasa(25/2/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Kami keberatan dengan tuntutan JPU, dan kami akan mengajukan pembelaan,” tegas Megawani saat ditanyakan Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus terkait sikap terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi terhadap tuntuan yang dibacakan JPU.

Hal yang sama juga dilakukan terdakwa lainnya yakni Hari Honi Fitriani alias Indri ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan sikapnya terkait tuntutan JPU yang menuntnya dengan hukuman penjara selama 7 bulan.

“Saya sudah ditahan selama 191 hari pak Hakim, saya juga sudah cukup sabar dan lelah. Semoga keadilan bisa terwujud terutama keadilan untuk seluruh rakyat Indonesis,” ujarnya lantang.

Indri juga membantah salah satu keterangan saksi yang dibacakan JPU dalam tuntutannya. “Saya tidak pernah menjual Hp ke Safrudin pak Hakim!” ujarnya.

Seusai persidangan kepada awak media ini, Megawani,SH selaku Penasehat Hukum kedua terdakwa mengatakan alasan pihaknya mengajukan pembelaan atau pledoi dikarenakan tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Dari keterangan saksi yang dibacakan JPU, banyak penyimpangan fakta hukum yang terjadi. Seperti keterangan saksi Bambang(pemain) yang disebutkan JPU,” tegasnya.

Menurutnya dalam pembelaan atau pledoi yang digelar hari Kamis depan tanggal 27 Februari 2014 nanti pihaknya akan menyiapkan pledoi yang sesuai dengan fakta persidangan.

“Dalam fakta persidangan dakwaan JPU terbantahkan dan tidak ada unsur yang bisa menjerat terdakwa pada pasal 303 KUHP. Dalam pleodi nanti, kami akan berusaha maksimal untuk meyakinkan Majelis Hakim agar  menjatuhkan vonis bebas murni kepada para terdakwa,” tandasnya.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

43 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

8 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

11 jam ago

This website uses cookies.