Terdakwa Kasus Gelper Game Zone Keberatan dengan Tuntutan JPU

Penasehat hukum terdakwa akan lakukan Pembelaan atau Pledoi

BATAM – swarakepri.com : Megawani,SH selaku Penasehat Hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana perjudian Gelper Game Zone yakni Safrudin Ratutoli alias Nawi dan Hari Honi Fitriani alias Indri menyatakan keberatan dengan tuntutan 7 bulan penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto dalam persidangan yang digelar sore tadi, Selasa(25/2/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Kami keberatan dengan tuntutan JPU, dan kami akan mengajukan pembelaan,” tegas Megawani saat ditanyakan Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus terkait sikap terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi terhadap tuntuan yang dibacakan JPU.

Hal yang sama juga dilakukan terdakwa lainnya yakni Hari Honi Fitriani alias Indri ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan sikapnya terkait tuntutan JPU yang menuntnya dengan hukuman penjara selama 7 bulan.

“Saya sudah ditahan selama 191 hari pak Hakim, saya juga sudah cukup sabar dan lelah. Semoga keadilan bisa terwujud terutama keadilan untuk seluruh rakyat Indonesis,” ujarnya lantang.

Indri juga membantah salah satu keterangan saksi yang dibacakan JPU dalam tuntutannya. “Saya tidak pernah menjual Hp ke Safrudin pak Hakim!” ujarnya.

Seusai persidangan kepada awak media ini, Megawani,SH selaku Penasehat Hukum kedua terdakwa mengatakan alasan pihaknya mengajukan pembelaan atau pledoi dikarenakan tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Dari keterangan saksi yang dibacakan JPU, banyak penyimpangan fakta hukum yang terjadi. Seperti keterangan saksi Bambang(pemain) yang disebutkan JPU,” tegasnya.

Menurutnya dalam pembelaan atau pledoi yang digelar hari Kamis depan tanggal 27 Februari 2014 nanti pihaknya akan menyiapkan pledoi yang sesuai dengan fakta persidangan.

“Dalam fakta persidangan dakwaan JPU terbantahkan dan tidak ada unsur yang bisa menjerat terdakwa pada pasal 303 KUHP. Dalam pleodi nanti, kami akan berusaha maksimal untuk meyakinkan Majelis Hakim agar  menjatuhkan vonis bebas murni kepada para terdakwa,” tandasnya.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

41 menit ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

1 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

2 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

2 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

2 jam ago

Strategi Pensiun Dini dari Kontrakan dengan Reksa Dana

"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…

3 jam ago

This website uses cookies.