Categories: HeadlinesHUKRIM

Terdakwa Kasus MT Serena II Dijerat Pasal Berlapis

BATAM – www.swarakepri.com : Kasus penyelewengan BBM jenis Solar bersubsidi oleh MT Serena II memasuki babak baru. Hari ini, Rabu(8/5/2013) tiga terdakwa yakni JJ selaku Nahkoda,BG selaku Chief Officer dan GP selaku KKM KM Cahaya menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu dalam pembacaan dakwaan mengatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 54 yunto pasal 55 yunto pasal 53 Huruf C dan D Undang-undang RI Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

“Ketiga terdakwa juga melanggar pasal 480, 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara,” ujar Wahyu.

Seusai pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan, dan Hakim Anggota yakni Ranto Indrakarta dan cahyono memutuskan akan kembali menggelar sidang berikutnya pada tanggal 21 Mei 2013.

Seperti diketahui MT Serena II yang disewa Pertamina ditangkap petugas Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun di perairan Lobam, Kabupaten Bintan, Selasa 29 Januari 2013 sekitar pukul 24.00 WIB ketika sedang melakukan “kencing” BBM jenis solar bersubsidi ke dua kapal yakni KM Cahaya dan satu kapal lain berbendara Indonesia yang berhasil melarikan diri.

MT Serena II dan KM Cahaya kemudian ditarik ke perairan Karimun. BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 3.000 ton
yang diangkut oleh MT Serena II diketahui berasal dari Pulau Sambu, Batam yang direncanakan akan dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Korban Trauma Berat, Laporan Dugaan Kekerasan Anak di Playgroup Djuwita Berproses di Polda Kepri

BATAM - Penyelidikan dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita yang dilaporkan Sri Suryati, salah satu…

5 jam ago

Sering Dianggap Mirip Serigala, Ini Fakta Menarik tentang Anjing Husky

Pawfriends, siapa yang tidak terpesona melihat anjing Husky dengan mata birunya yang tajam dan bulu…

7 jam ago

Deposito atau Tabungan, Mana yang Kamu Gunakan?

Deposito atau tabungan sering menjadi pilihan utama ketika seseorang ingin menyimpan uang dengan lebih aman.…

7 jam ago

BRI Sudirman Semanggi Sosialisasikan BRIGuna bagi Pegawai DPR RI Menjelang Masa Pensiun

BRI Sudirman Semanggi menggelar kegiatan sosialisasi produk BRIGuna Prapurna dan BRIGuna Purna kepada para pegawai…

11 jam ago

Worldcoin Naik 71% dalam 30 Hari, HYPE dan JUP Tunjukkan Sinyal Pemulihan Pasar Kripto

Pasar aset kripto menunjukkan tanda-tanda pemulihan dengan sejumlah altcoin mencatat penguatan dalam sepekan terakhir. Worldcoin…

11 jam ago

Sambut Revisi UU PPSK, Bittime Optimistis Industri Kripto Makin Inovatif

Platform pedagang aset keuangan digital, Bittime menilai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…

12 jam ago

This website uses cookies.