Categories: BATAMHUKUM

Terjerat Kasus Pencurian Rp9 Miliar, Rustam Ritonga Jalani Sidang Perdana di PN Batam

BATAM – Oknum Pengacara Batam, Ahmad Rustam Ritonga menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa kasus dugaan pencurian dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Rabu 25 September 2024.

JPU Marthyn Luther menjerat terdakwa dengan dakwaan pertama Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau ketiga Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Roliati(berkas terpisah) dilakukan pada tanggal 28 Juni 2021 sampai 12 Juli 2021.

JPU mengurakan pada tanggal 7 April 2019 korban Lim Siew Lan memindahkan uang miliknya sebesar Rp10 Miliar dari rekening Bank CIMB NIAGA Cabang Batam atas nama Lim Siew Lan ke rekening Bank Maybank Batam atas nama Lim Siew Lan dengan tujuan untuk mempermudah saudara Lim Siang Huat(Adik kandung Lim Siew Lan) membutuhkan pinjaman untuk keperluan pribadi maupun perusahaan (PT. Active Marine Industries) di Batam sehingga tidak lagi harus datang ke Negara Singapura.

Pada saat membuka rekening Bank Maybank Cabang Batam tersebut saksi Lim Siew Lan mencantumkan nomor handphone Lim Siang Huat sebagai pengguna aplikas Internet Banking dengan Nomor 081364807xxx dan mencantumkan Email PT. Active Marine Industries sebagai email konfirmasi transfer uang untuk persetujuan transaksi menggunakan kode OTTP/TAC yang dikrim ke nomor Handphone tersebut sedangkan ATM Bank Maybank Cabang Batam saksi Lim Siew Lan pegang.

Pada tanggal 6 Juni 2021 Lim Siang Huat meninggal dunia dirumahnya disebabkan serangan jantung, yang mana saat itu Intan Samrut menghubungi saksi Roliati selaku mengurus keuangan dan administrasi PT. Active Marine Industries dan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga selaku kuasa hukum PT. Active Marine Industries memberitahukan kalau Lim Siang Huat telah meninggal dunia dirumahnya.

Kemudian setelah terdakwa bersama dengan saksi Roliati datang ke rumah duka Lim Siang Huat, dimana pada saat itu posisi korban masih belum obsevasi pihak berwajib, kemudian saudara Intan Samrut menyerahkan handphone yang selama ini digunakan Lim Siang Huat untuk aplikas Internet banking kepada saksi Roliati.

Saksi Roliati kemudian mengeluarkan simcard nomor 081364807xxx dari handphone, simcard nomor 081364807xxx kemudian disimpan, sedangkan handphone diserahkan kepada terdakwa. Terdakwa kemudian menghubungi pihak kepolisian untuk datang ke lokasi kejadian dan membawa jenazah saudara Lim Siang Huat ke Rumah Sakit Otorita Batam.

Karena saksi Roliati selama ini mengetahui kode password aplikasi Internet Banking rekening Bank Maybank Cabang Batam atas nama Lim Siew Lan dan saksi Roliati dan terdakwa mengetahui uang yang tersebut bukanlah miliknya tetapi milik saksi Lim Siew Lan sehingga pada tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021 bekerja sama dengan terdakwa tanpa seijin pemilik saksi Lim Siew Lan.

Saksi Roliati melakukan transaksi dari rekening Bank Maybank Cabang Batam atas nama Lim Siew Lan sebesar Rp8.975.000.000 ke rekening Bank MayBank Cabang Batam atas nama terdakwa melalui Internet Banking (M2U) PT. BANK MAYBANK Cabang Batam dengan cara saksi Roliati masuk kedalam aplikasi Internet Banking (M2U) melalui laman website dengan menggunakan Laptop milik saksi Roliati, kemudian saksi Roliati memilih rekening atas nama Lim Siew Lan dan mengetik nomor rekening tujuan Bank MayBank Cabang Batam atas nama terdakwa.

Kemudian untuk konfirmasi transfer saksi Roliati mengisi pada kolom baru yaitu enam digit nomor TAC, yang mana pihak Bank mengirim melalui SMS ke nomor Handphone 081364807xxx milik Lim Siang Huat yang saksi Roliati ambil. Kemudian setelah saksi Roliati masukan nomor TAC tersebut dan klik ok/enter maka transfer uang secara otomatis akan pindah ke rekening milik terdakwa.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

2 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

3 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

3 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

5 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

6 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

9 jam ago

This website uses cookies.