BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa, Winta Oktavia, istri oknum Jaksa yang juga anak almarhum Haji Permata pengusaha transportasi laut di Batam dengan hukuman empat tahun penjara atas kasus penipuan dan atau investasi bodong komoditi minuman beralkohol (Mikol), rokok, dan lelang kapal di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 13 Juni 2024.
“Menyatakan terdakwa Winta Oktavia Als Winta, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar pasal 378 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Winta berupa pidana penjara selama empat tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Penuntut Umum, Adjudian Syafitra pada sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.
“Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ujarnya.
Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa, Ketua majelis hakim, Monalisa Anita Therisia Siagian bertanya kepada terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut?
“Apakah terdakwa menerima tuntutan Jaksa? Kalau tidak, silahkan terdakwa berunding dengan penasehat hukumnya,” kata Monalisa.
Terdakwa Winta Oktavia langsung menghampiri meja tim penasehat hukum. Tak sampai satu menit, terdakwa kembali ke kursi pesakitan menghadap ke arah majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
“Kami bersepakat untuk mengajukan nota pembelaan, yang mulia,” kata Winta melalui penasehat hukumnya.
Page: 1 2
BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…
RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…
JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…
RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…
RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…
This website uses cookies.
View Comments