BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa, Winta Oktavia, istri oknum Jaksa yang juga anak almarhum Haji Permata pengusaha transportasi laut di Batam dengan hukuman empat tahun penjara atas kasus penipuan dan atau investasi bodong komoditi minuman beralkohol (Mikol), rokok, dan lelang kapal di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 13 Juni 2024.
“Menyatakan terdakwa Winta Oktavia Als Winta, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar pasal 378 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Winta berupa pidana penjara selama empat tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Penuntut Umum, Adjudian Syafitra pada sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.
“Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ujarnya.
Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa, Ketua majelis hakim, Monalisa Anita Therisia Siagian bertanya kepada terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut?
“Apakah terdakwa menerima tuntutan Jaksa? Kalau tidak, silahkan terdakwa berunding dengan penasehat hukumnya,” kata Monalisa.
Terdakwa Winta Oktavia langsung menghampiri meja tim penasehat hukum. Tak sampai satu menit, terdakwa kembali ke kursi pesakitan menghadap ke arah majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
“Kami bersepakat untuk mengajukan nota pembelaan, yang mulia,” kata Winta melalui penasehat hukumnya.
Page: 1 2
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.
View Comments