Categories: BATAMHUKUM

Terjerat Kasus Penipuan, Istri Oknum Jaksa Dituntut 4 Tahun Penjara

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa, Winta Oktavia, istri oknum Jaksa yang juga anak almarhum Haji Permata pengusaha transportasi laut di Batam dengan hukuman empat tahun penjara atas kasus penipuan dan atau investasi bodong komoditi minuman beralkohol (Mikol), rokok, dan lelang kapal di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 13 Juni 2024.

“Menyatakan terdakwa Winta Oktavia Als Winta, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar pasal 378 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Winta berupa pidana penjara selama empat tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Penuntut Umum, Adjudian Syafitra pada sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.

“Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ujarnya.

Setelah mendengarkan tuntutan  Jaksa, Ketua majelis hakim, Monalisa Anita Therisia Siagian bertanya kepada terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut?

“Apakah terdakwa menerima tuntutan Jaksa? Kalau tidak, silahkan terdakwa berunding dengan penasehat hukumnya,” kata Monalisa.

Terdakwa Winta Oktavia langsung menghampiri meja tim penasehat hukum. Tak sampai satu menit, terdakwa kembali ke kursi pesakitan menghadap ke arah majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

“Kami bersepakat untuk mengajukan nota pembelaan, yang mulia,” kata Winta melalui penasehat hukumnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

1 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

3 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

4 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

5 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

5 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

17 jam ago

This website uses cookies.