Categories: Karimun

Tiga Penyelundup CPO MT Tabonganen-19 Divonis 16 Bulan Penjara

KARIMUN – Tiga terdakwa kasus penyelundupan Crude Petroleum Oil(CPO) sebanyak 1.130.201 M3 yakni Mohammad Faizal(Warga Negara Asing), Miun Arsad dan Almuharik Manek divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu(11/1/2017).

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 1 tahun 10 bulan penjara.  Terdakwa Miun Arsad selaku Nahkoda dan Almuharik selaku Mualim I/Chief Officer MT Tabongangen 19 dituntut dalam satu berkas dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Iqram Syah Putra, sedangkan terdakwa Muhammad Faizal selaku pengurus muatan MT Tabongangen 19  dituntut terpisah dengan JPU Indra Jaya.

“Ketiga terdakwa dihukum 1 tahun 4 bulan penjara,” Kata Humas PN Tanjung Balai Karimun, Yudi Rozadinata ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM, Kamis(12/1/2017).

Yudi mengatakan barang bukti Kapal dan CPO dirampas untuk negara. “Barang bukti kapal dan CPO dirampas untuk negara, hanya paspor yang dikembalikan kepada pemilik,” jelasnya.

Ditambahkan bahwa selama proses persidangan pemilik CPO sebanyak 1.130.201 M3 tidak diketahui pemiliknya.

“Belum diketahui siapa pemilik CPO, yang pastinya pemilik kapal tersebut atas nama H.Bahrul, dan dipersidangan dia (H.Bahrul, red) hadir sebagai saksi,” pungkasnya.

Sebelumnya JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 102A huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 102A huruf (c) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 102A huruf (e) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU, dijelaskan bahwa Mohammad Faizal, Miun Arsad dan Almuharik Manek ditegah Tim Patroli BC-7006 di perairan Marapas Kabupaten Bintan, Kepri ketika dalam pelayaran dari perairan Palembang Sumatera Selatan menuju West OPL Malaysia pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016.

Ketiga terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean berupa Crude Petroleum Oil sebanyak 1.130.201 M3.

 

Roni Rumahorbo 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

6 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

8 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

8 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

16 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

21 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

22 jam ago

This website uses cookies.