Categories: BATAM

Tiga Perusahaan Shipyard di Batam Beri THR Sesuai UMSK

BATAM – Menjelang hari raya Idul Fitri 1438 H, tiga perusahaan shipyard yang berlokasi di kawasan industri Tanjung Uncang, Batuaji, Batam telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan masing-masing sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Sektoral (UMS) Galangan Kapal dan Lepas Pantai.

“Sudah berjalan ketika SK itu keluar, jadi tunjangan hari raya pun berdasarkan SK tersebut,” ungkap Pangkorda Garda Metal Kota Batam, Suprapto, saat dihubungi SWARAKEPRI.COM, Senin (19/06).

Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada keluhan dari karyawan dan perusahaan terkait Keputusan Gubernur Kepri. Bahkan, pasca penerbitan SK Gubernur Kepri Nomor 657 tahun 2017, karyawan di tiga perusahaan shipyard Tanjung Uncang tidak hanya menerima THR tetapi juga akan menerima gaji sesuai besaran UMSK yang telah ditetapkan. Gaji bulan Juni tersebut biasanya diterima di akhir bulan atau di awal bulan depan.

“Yang sudah menjalankan itu di Drydock World Pratama Batam, Nanindah Mutiara Shipyard dan Graha Trisaka Industri, tiga perusahaan itu sudah menjalankan langsung bulan ini,” jelasnya lebih lanjut.

Pangkorcab Brigade SPSI Kota Batam, Carlos Hutabarat turut memberikan apresiasi atas keluarnya Surat Keputusan Gubernur tersebut. Ia juga mendorong agar pimpinan unit kerja yang belum memiliki asosiasi dapat berbipartit dengan manajemen perusahaan tempatnya bekerja untuk membahas kenaikan upah di atas UMK.

“Kita berharap PUK di perusahaan masing-masing untuk melakukan negosiasi supaya berbipartit dengan manajemen perusahaan masing-masing,” jelas Carlos.

Ia menambahkan, perundingan secara bipartit antara PUK dengan perusahaan tempat bekerja, contohnya seperti sektor pariwisata, karyawan mempertimbangkan kondisi perusahaan sehingga pendekatan yang dilakukan berbeda dengan apa yang diperjuangkan oleh FSPMI selama ini.

 

 

 
Penulis : Siska

Editor : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.