Setelah selesai dokumen sertipikat tersebut dicetak (print) kemudian dokumen tersebut oleh Robi dipotong dan dijahit dengan menggunakan benang nilon warna putih sehingga dokumen sertifikat tersebut terlihat atau tampak seperti surat sertifikat asli yang diterbitkan oleh instansi berwenang dalam hal ini kementrian ATR/BPN.
Selanjutnya dokumen hasil pemalsuan tersebut diserahkan oleh Robi kepada E’en Saputro untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi Achmad Yani di Batam, dan lalu diserahkan kepada saksi Joni yang selanjutnya melakukan pembayaran sebesar Rp66 Juta ke rekening Bank BRI milik E’en Saputro.
Setelah itu Robi dengan E’en Saputro dimintai bantuan oleh saksi Joni dan saksi Achmad Yani untuk pengurusan sertipikat Hak Milik dan Sertipikat Hak Guna Bangunan baik dalam bentuk fisik atapun dalam bentuk elektronik.
E’en Saputro dalam melakukan pemalsuan dokumen sertipikat hak milik atau hak guna usaha tersebut dilakukan dalam rentang waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 yaitu:
1. Atas nama Joni yang lahannya berlokasi di Rempang Cate Jembatan 4 Barelang Kecamatan Galang Kota Batam. 2. Atas nama PT. Tiga Roda Mas yang lahannya berada di Setokok Kecamatan Bulang Kota Batam.
3. Atas Nama PT. Barelang Nuansa Indonesia yang lahannya berada di Setokok Kecamatan Bulang Kota Batam. 4. Atas Nama PT. Barelang Pesona Indonesia yang lahannya berada di Setokok Kecamatan Bulang Kota Batam;
5. Atas Nama Budianto yang lahannya berada di Setokok Kecamatan Bulang Kota Batam. 6. Atas nama PT. Brght Pratama yang lahannya berada di Setokok Kecamatan Bulang Kota Batam.
7. Atas nama PT. Bright Budidaya Indonesia yang lahannya berada di Pasir Panjang Jembatan 4 Barelang Kota Batam. 8. Atas nama PT. Bright Indo Jaya yang Lahannya berada di Kecamatan Nongsa Kota Batam.
9. Atas Nama PT. Daeha Susan yang lahannya berada di Jembatan 5 Barelang Kota Batam. 10. Atas nama Julianson Saragih yang lahannya berada di Piayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.
