BATAM – Tim Terpadu menertibkan 3 unit bangunan berupa rumah, kolam, dan tanam tumbuh yang berada diatas lahan PT.PSJ seluas 45 Hektar di Pulau Setokok, Bulang, Batam pada Senin, 5 Oktober 2026.
Penertiban ini merupakan langkah lanjutan Tim Terpadu yang sebelumnya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan (SP) pengosongan lahan di atas lahan PT.PSJ seluas 45 hektar tersebut.
Kadis Kominfo Batam, Rudi Panjaitan kepada SwaraKepri mengatakan, proses penertiban lahan itu telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yakni, Keputusan Wali Kota Batam No. 6 Tahun 2026.
“Pelaksanaan telah sesuai dengan Protab dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Oktober 2026.
Ia menguraikan hasil dari kegiatan penertiban tersebut, yakni pada pukul 09:30 WIB Tim Terpadu melakukan pembongkaran terhadap 1 bangunan pondok tanpa menggunakan bantuan alat berat.
Pukul 09:40 WIB, Tim Terpadu tiba di lokasi bangunan sarang walet yang mau dirobohkan. Sebelumnya, dilakukan pengosongan barang-barang karyawan yang ada di dalam bangunan.
Pukul 09:42 WIB, pelaksanaan penertiban bangunan sarang walet. Sekitar pukul 10:03 WIB, Tim Terpadu menuju rumah warga yang bermukim di lahan ini.
Berdasarkan keputusan dengan pihak perusahaan terhadap warga yang bermukim dan warung di depan kantin Marinir diberi waktu hingga esok hari untuk melakukan pembongkaran sendiri. Tetapi, Tim Terpadu tetap melakukan pembersihan area di sekitar lokasi untuk pemerataan.
Pukul 14:30 WIB, bangunan sarang walet sudah selesai dibongkar dan pemerataan tanah dengan alat berat. Pukul 14:40 WIB, alat berat melakukan pembersihan terhadap tanam tumbuh buat naga yang berada di sekitar bangunan sarang walet.
“Sekitar pukul 15:45 WIB kegiatan selesai dilaksanakan dan anggota Tim Terpadu meninggalkan titik kumpul dan personil kembali ke satuan masing-masing,” jelasnya.
