Roy datang ke lokasi lahan sengketa pada Selasa 22 September 2026 setelah mendapatkan informasi tim terpadu akan melakukan penertiban. Di lokasi ia mengaku mendapat kabar bahwa Tim Terpadu masih menunda penertiban bangunan/kolam dan tanam tumbuh yang ada.
“Semoga Pemko Batam tidak asal-asalan membongkar bangunan. Seandainya dirobohkan pun tidak apa-apa. Tapi, jika nanti kami menang (Peninjuan Kembali) tentu kami bisa menuntut ganti rugi kepada Pemko Batam, dan Tim Terpadu,”tegas Roy./MS
