Ketika ditanyakan terkait adanya upaya hukum peninjauan kembali(PK) yang diajukan PT.SKS atas sengeta lahan 14 Hektar dengan PT.PSJ di Mahkamah Agung, Rudi enggan menanggapinya. Ia menyarankan agar hal tersebut ditanyakan ke penegak hukum.
“Permasalahan proses hukum silahkan di konfirmasi ke penegak hukum, jangan dicampur aduk. Penertiban yang dilakukan oleh Tim Terpadu dan bukan terkait proses hukum yang disampaikan,” tegasnya.
Terpisah, pemilik warung depan kantin Marinir, Pariadi alias Ateng mengatakan bahwa ia tidak bisa berkomentar banyak soal penertiban yang dilakukan Tim Terpadu tersebut.
Sebagai masyarakat kecil, ia merasa omongannya tak bisa didengar dan kalau terlalu banyak omong pun dianggap melanggar hukum.
“Sementara kalau diam kami juga ditekan. Susah, bang,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa 6 Oktober 2026.
Pariadi alias Ateng juga menyebutkan bahwa pada saat kegiatan penertiban berlangsung ia sempat bertemu dengan perwakilan perusahaan. Ia kembali menyampaikan permintaannya bahwa untuk diberikan sagu hati yang layak.
“Saya meminta untuk dimanusiakan. Minta kebijakan dari perusahaan. Dia (perwakilannya perusahaan) bilang nanti akan disampaikan ke pimpinan,” bebernya.
Sementara itu PT SKS ketika dikonfirmasi atas penertiban yang dilakukan Tim Terpadu masih enggan memberikan komentar.
“Saya no comment,” ujarnya Kuasa Hukum PT.SKS, Roy Wright melalui WhatsApp.
Sebelumnya, PT.SKS melalui kuasa hukumnya, Roy Wright, S.H.,M.HÂ meminta Wali Kota Batam mengkaji ulang rencana dari Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam untuk melakukan penertiban terhadap Bangunan/Kolam dan Tanam Tumbuh yang berada di ROW Jalan dan di atas Lahan PT. PSJ dan PT.PAR di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Ia menegaskan bahwa PT. SKS adalah penggarap lahan seluas 14 Hektar yang mendapatkannya melalui ganti rugi kepada masyarakat berdasarkan kepemilikan yaitu alas hak dari penggarap sebelumnya.
“Kami sudah menyurati secara resmi Wali Kota Batam untuk berfikir ulang melakukan penertiban, dengan alasan masih upaya hukum Peninjuan Kembali(PK) di Mahkamah Agung RI,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 22 September 2026.
