BATAM – Lemahnya pengawasan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam terkait pengurusan paspor ternyata dimanfaatkan oleh para Tenaga Kerja Indonesia(TKI) Illegal melalui oknum calo yang ada.
Seperti pengakuan YF(43), salah satu TKI illegal yang selama ini bekerja di Malaysia kepada AMOK Group, Jumat(5/2/2016) sore di Batam Center.
Ia mengaku sengaja datang ke Batam untuk mengurus paspornya melalui jasa calo tanpa memiliki dokumen apapun. Dengan mengeluarkan biaya Rp 2,7 juta, ia dijanjikan selama 2 hari paspor sudah selesai oleh si calo.
“Saya sengaja datang dari Malaysia ke Batam mau buat Paspor mas. Biayanya Rp 2,7 juta tanpa KTP, Ijazah atau KK,” ujar pria asal Jawa Timur ini enteng.
Menurutnya untuk memperoleh paspor tersebut ia hanya menunggu selama 2 hari kerja, karena semuanya sudah diatur oleh calo yang telah bekerja sama dengan orang dalam (imigrasi, red). Proses antriannya kata dia hanya formalitas semata.
“Cuma dua hari udah siap, calonya dibantu sama orang dalam,” tegasnya lagi.
Pantauan dilapangan, keberadaan calo di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam masih bebas melakukan aktifitasnya tanpa pengawasan berarti dari petugas yang ada.
Saat berita ini diunggah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Agus Wijaya belum berhasil dikonfirmasi.
(red/CR 3)