BATAM – www.swarakepri.com : Nurmansyah Hadi Saputra, terdakwa kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) mengamuk kepada petugas tahanan Kejari Batam karena menolak diborgol saat mau mengikuti persidangan,Kamis(23/3/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Sadri, petugas Tahanan Kejari Batam mengaku dimarahi terdakwa yang merupakakan Pegawai Negeri Sipil(PNS) Dispenda Kepri ini saat mau diborgol menuju ruangan sidang. “Meski ia mengamuk saya tetap memborgolnya sesuai dengan Protap dan untuk menghindari tahanan kabur. Kalau ia kabur nanti saya juga yang disalahkan!,” ujarnya.
Sementara itu dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut pasal 263 ayat 1 Junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 1 Tahun 6 Bulan penjara.
“Berdasarkan bukti dan keterangan saksi,terdakwa secara sah dan terbukti telah melakukan tindakan pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Khadafi dalam pembacaan tuntutan.
Khadafi juga mengatakan bahwa barang bukti 1 lembar STNK asli Yamaha Mio BP 5379 FS atas nama Yulian dikembalikan kepada pemiliknya dan satu buah stempel asli bertuliskan an Kapolda Kepri agar dikembalikan ke Polda Kepri.
Ketua Majelis Hakim, Cahyono didampingi Jarot dan J Sitorus mengatakan sidang selanjutnya akan digelar hari senin depan tanggal 27 Mei 2013 dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.(adi)