Salvius Nong juga menegaskan bahwa warga menolak Surat Peringatan Pertama dan Surat Peringatan Kedua dari Ditpam BP Batam terkait pengosongan lahan.
“Menolak dan mendesak pembatalan SP1 & SP2 Ditpam BP Batam karena menyalahi prosedur dan mengabaikan Notulen Mako 28 November 2023,”bebernya.
Ia juga mengatakan bahwa warga juga menolak keputusan di atas air mata. “Masyarakat mendukung investasi di Batam, tapi jangan buat satu keputusan pun di atas penderitaan dan air mata masyarakat. Pembangunan tanpa keadilan hanya melahirkan luka,”ujarnya.
Warga lanjut Salvius Nong juga menolak segala bentuk intimidasi fisik, verbal, sosial maupun siber.
“Permintaan kami bukan harus ngotot minta lahan. Tapi tolong diperhitungkan kondisi hari ini. Pak Dewan tahu sendiri harga kavling di Batam sekarang berapa? Sudah Rp40 juta. Dari situ seharusnya bisa membuat satu keputusan terbaik yang adil dan manusiawi untuk warga RW 09 dan RW 16,” tegasnya.
RDPU Tidak Dihadiri PT.SBS
RDPU Komisi I DPRD Batam dipimpin oleh Muhammad Fadil, dihadiri oleh perwakilan warga, Ditpam BP Batam. Sedangkan Lurah Batu Besar dan pihak PT SBS tidak hadir dalam RDPU tersebut./RD
