Categories: NASIONAL

Tragedi Kanjuruhan, PBHI: Polisi dan Tentara Tidak Tepat Jaga Kegiatan Sepak Bola

Metode pengamanan dengan pendekatan keamanan dalam negeri (Kamdagri) yang melibatkan TNI dan Polri dinilai tidak tepat untuk kegiatan sepak bola.

JAKARTA — Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai kerumunan orang dalam pertandingan sepak bola tidak mengancam keselamatan orang. Ini menyusul tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang mengakibatkan ratusan orang meninggal.

Julius beralasan penonton yang masuk ke dalam stadion telah diperiksa dan dipastikan tidak membawa barang atau senjata tajam yang bisa membahayakan orang lain. Karena itu, pemerintah semestinya tidak melibatkan TNI dan Polri yang memiliki alat yang dapat melumpuhkan seseorang dalam kegiatan sepak bola.

“Pihak yang mengizinkan liga berjalan di level nasional mulai Presiden Jokowi, Kapolri, Panglima TNI, dan Menpora harusnya menetapkan keamanan bukan metode Kamdagri,” jelas Julius Ibrani, Rabu (5/10/2022).

Julius menambahkan terdapat pelanggaran HAM dalam peristiwa yang mengakibatkan ratusan orang meninggal. Sebab, terdapat dugaan unsur kesengajaan dan keserentakan dalam penembakan gas air mata yang memiliki potensi kematian seseorang. Apalagi jika nantinya terbukti ada rantai komando dalam peristiwa tersebut maka dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat. Kendati, rantai komando Polri dan TNI yang menjaga pertandingan sepak bola berbeda satu sama lain.

Seorang anak laki-laki (tengah) digendong anggota TNI mengamankan lapangan setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur (Foto: AFP)

“Ini tidak sesederhana tindak pidana, apalagi etika belaka. Membunuh orang itu bukan persoalan etika. Jadi kalau ada kesengajaan dan keserentakan, dan yang belum diketahui ada unsur komando,” tambahnya.

Selain itu, Julius juga menyoroti upaya penghilangan barang bukti peristiwa di Kanjuruhan yang tersebar di berbagai media sosial. Sebab, ia mendapat beberapa orang yang menyebarkan video atau gambar tentang peristiwa itu diteror seseorang.

Temuan Sementara Komnas HAM: Suporter Arema Tidak Menyerang Pemain di Lapangan

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan lembaganya telah turun ke Malang, Jawa Timur untuk menelusuri peristiwa ini. Komnas HAM telah bertemu dan meminta keterangan dari berbagai pihak. Antara lain suporter, pemain Arema, korban, keluarga korban, hingga pemerintah.

Anam memperkirakan jumlah korban meninggal akan terus bertambah dari 125 orang yang semula disampaikan pemerintah. Sebab, kata dia, ada korban yang dibawa pulang keluarga sehingga tidak masuk pendataan.

“Kondisi jenazah secara fisik juga sangat memprihatinkan. Ini menunjukkan kurang lebih menjadi potensi penyebab kematian,” jelas Anam secara online, Rabu (5/10/2022).

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.