Categories: BATAM

Transporter Limbah SBE di TPA Telaga Punggur Divonis Denda Rp50 Juta

BATAM – PT Earlangga Jaya yang merupakan transporter limbah Spent Bleaching Earth (SBE) dari perusahaan pengolahan minyak sawit di Batam yakni, PT Musim Mas, PT Synergy Oil Nusantara, PT Teckno Dua Indonesia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan pidana denda sebesar Rp50 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup di TPA Telaga Punggur khususnya di sebelah selatan (Zona F).

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik didampingi oleh hakim anggota, Sapri Tarigan dan Douglas R.P. Napitupulu pada tanggal 18 Juli 2024 kepada terdakwa PT Earlangga Jaya yang diwakili oleh Direktur PT Earlangga Jaya, Budianto, dan dihadapan Jaksa Penuntut Umum, Abdullah dan Septina Abgretyaningrum.

“Menyatakan Terdakwa PT EARLANGGA JAYA Yang Diwakili Oleh Pengurus Atau Kuasa Yaitu BUDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang memberi kesempatan melakukan tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin-izin sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” bunyi diktum amar putusan Majelis Hakim sesuai dikutip dari laman SIPP PN Batam, Selasa 20 Agustus 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,000 dengan ketentuan apabila Terdakwa PT EARLANGGA JAYA Yang Diwakili Oleh Pengurus Atau Kuasa Yaitu BUDIANTO tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan majelis hakim berkekuatan tetap (inkracht) maka diganti dengan perampasan harta kekayaan Terdakwa PT. EARLANGGA JAYA dan Personil Pengendali Korporasi yakni BUDIANTO selaku Direktur PT. EARLANGGA JAYA dan jika penjualan harta kekayaan milik korporasi dan Personil Pengendali Korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan kepada BUDIANTO sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 2 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar,” lanjut amar putusan ini.

Selain menetapkan pidana denda kepada terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga menambahkan pidana tambahan berupa perbaikan lingkungan dibebankan kepada perusahaan penghasil limbah dalam hal ini PT. SYNERGY OIL NUSANTARA, PT. MUSIM MAS, dan PT. TECKNO DUA INDONESIA, sehingga PT. EARLANGGA JAYA selaku perusahaan pengangkut tidak dibebankan untuk perbaikan lingkungan.

“Menetapkan barang bukti berupa dokumen/surat yang diperoleh dari terdakwa PT Earlangga Jaya tetap terlampir dalam berkas perkara. Menetapkan barang bukti sampel dipergunakan dalam perkara PT Teckno Dua Indonesia,” kata Majelis Hakim.

Terdakwa PT Earlangga Jaya juga dibebankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu.

Putusan Perusahaan Penghasil Limbah SBE yang Diangkut oleh PT Earlangga Jaya

Masih mengutip dari laman SIPP PN Batam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 21 Agustus 2023 yang diketuai oleh, Sapri Tarigan dan hakim anggota, Setyaningsih dan Edy Sameaputy juga telah memberikan putusan terhadap PT Synergy Oil Nusantara yang diwakili oleh Direkturnya Zamri bin Kamal pidana denda sebesar Rp 500 juta atas limbah SBE ini dihadapan Jaksa Penuntut Umum, Abdullah dan Suwardi.

“Menyatakan Terdakwa PT. SYNERGY OIL NUSANTARA Yang Diwakili Oleh Pengurus Atau Kuasa Yaitu Zamri Bin Kamal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin-izin sebagaimana dakwaan pertama,” bunyi diktum amar putusan tersebut.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…

3 jam ago

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

4 jam ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

4 jam ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

4 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…

4 jam ago

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…

4 jam ago

This website uses cookies.