Categories: HUKUM

Tujuh Karyawan jadi Terdakwa, Pengelola Gelper Bally Zone Masuk DPO

BATAM – Tujuh orang karyawan dan satu pemain Gelanggang Permainan(Gelper) Bally Zone yang berada lantai 1 Harbour Bay Mall duduk sebagai terdakwa di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana perjudian, Selasa(21/3).

Sementara itu pengelola gelper Bally Zone bernama Keewin belum tertangkap dan masuk Daftar Pencarian Orang(DPO) Polda Kepri. Hal tersebut terungkap dalam  dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar di persidangan.

Delapan orang terdakwa, yakni Emanuel alias Inglan (karyawan), Rudi Hartono (pengawas), Srimandayani (kasir), Susi, Irma Yeni, Elvi Sugiarto (wasit), Stanislaus Bala Hanan (penjaga) dan Suhendri selaku pemain (dalam berkas terpisah).

Dalam dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1974 dan pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 2 Ayat (2),(4) UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian.

Andi menguraikan, tanggal 11 Januari 2017, tim Polda Kepri mendapat informasi bahwa gelper Bally Zone yang berada di lantai 1 Harbour Bay diduga menyelenggarakan perjudian dengan cara menggunakan mesin gelper.

“Atas informasi tersebut Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengecekan dan sesampainya di lokasi, saksi Merta Nadi Putra dan saksi Ahmad Ayub memperhatikan bahwa salah seorang pemain yaitu Suhendri  (berkas terpisah) bermain gelper jenis Naga,” kata Andi.

Kata Andi, saat itu Suhendri menang dan mendapatkan tiket berwarna putih biru yang keluar dari mesin permainan, kemudian tiket yang didapat tersebut ia tukarkan kepada kasir Bally Zone dengan sebuah Handphone.

“Setelah itu salah seorang karyawan Bally Zone menjumpai Suhendri, Suhendri kemudian menyerahkan Handphone tersebut kepada salah seorang karyawan Bally Zone, setelah itu Suhendri menunggu dan karyawan tadi menyerahkan sejumlah uang kepada Suhendri,” terangnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

7 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

8 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

2 hari ago

This website uses cookies.