Kemudian terbit Keputusan Menteri LHK RI tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau Atas Nama Gubernur Kepulauan Riau, Tanggal 17 Februari 2021 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) Pada Hutan Produksi Pulau Rempang (Tanjung Kelingking-Pantai Kalat) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau oleh PT. AE, tanggal 6 Januari 2023.
Selanjutnya BP. Batam bersurat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan, Tanggal 19 Juni 2023 Perihal Permohonan Pencabutan Izin-izn yang tidak sesuai di Kawasan Hutan Pada Wilayah Kerja BP Batam.
Oleh karena perijinan PT. AE tersebut tidak sesuai, kemudian Menteri LHK RI mengeluarkan Keputusan untuk membatalkan ijin tersebut. Keputusan tersebut ditembuskan kepada BP Batam.
Adapun Letak atau Posisi lahan yang di kuasai oleh PT. AE yaitu menguasai Lahan seluas 175, 39 Ha, yang mana Letak atau Posisi lahannya di Tanjung Kelingking – Pantai Kalat Kota Batam.
Pada tanggal 3 Juli 2023 BP Batam melakukan pemasangan plang di lokasi lahan yang di kuasai oleh PT. AE. Pada tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2023, BP Batam melaksanakan tata batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan sebanyak 2.201 titik tapal batas yang terpasang sepanjang 236 km atau sepanjang 231.133,55 meter dengan luas 7.524,40 Ha.
BP Batam mengirimkan Surat tertanggal 19 September 2023 Perihal Pemberitahuan dan Perintah Bongkar kepada PT. AE.
Setelah BP. Batam melakukan kegiatan-kegiatan tersebut diatas, PT. AE tersebut tidak juga mengosongkan lahan yang mereka kuasai sehingga BP Batam melakukan Langkah-langkah sebagai berikut :
Menindaklanjuti Keputusan Menteri LHK, tanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat di Konversi Untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Seluas ± 7.572 HA, dilakukan tata batas pelepasan kawasan hutan yang dapat di konversi untuk pengembangan wilayah rempang atas nama BP Batam.
Dan dibuatkan Berita Acara Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama BP Batam tanggal 18 Desember 2023, dengan panjang 231.133,55 m dan luas 7.524,40 HA yang telah disahkan oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada tanggal 25 September 2023.
Kemudian Menteri LHK RI mengeluarkan Keputusan tanggal 03 Juni 2024 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi Untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Seluas 7.524,40 Ha, dimana status tanah tersebut saat ini telah menjadi Area Peruntukan Lainnya (APL) atas nama BP Batam.
Setelah terbitnya Keputusan Menteri LHK tanggal 03 Juni 2024, BP Batam meminta PT. AE untuk segera pergi meninggalkan lokasi, yaitu dengan mengirimkan surat tanggal 27 November 2025, perihal Pemberitahuan dan Perintah Bongkar.
Bahwa sampai dengan tanggal 9 Desember 2025 PT. AE masih menempatkan security di Lokasi yang diminta untuk dikosongkan oleh BP Batam./RD
