Tuntutan Mati ABK Fandi di Kasus 1,9 Ton Sabu Jadi Polemik, Begini Isi Dakwaan Jaksa di PN Batam – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Tuntutan Mati ABK Fandi di Kasus 1,9 Ton Sabu Jadi Polemik, Begini Isi Dakwaan Jaksa di PN Batam

Terdakwa Fandi Ramadhan(kiri) menangis usai dituntut hukuman mati di persidangan, Kamis 5 Februari 2026./Foto: AM

Anang menyebut bahwa pihak jaksa penuntut umum meyakini para terdakwa mempunyai niat jahat atau mens rea dalam perbuatan yang didakwakan. Ada beberapa hal yang menjadi indikasi.

“Jadi di situ kelihatan mens rea-nya ada dan mereka memperoleh uang sebelumnya. Sebelum melakukan itu, mendapat uang operasional dari pemilik kapal tanker dan dijanjikan. Kemudian apabila sampai di sana, dua kali lipat kan. Artinya, mens rea di situ sudah ada,” jelas Anang.

Isi Dakwaan JPU Kasus ABK Fandi di PN BatamĀ 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, JPU membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 5 Februari 2026.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm yakni Listakeri Syafriliana Anugerah, Aditya Otavian, Muhammad Arfian dan Gustirio Kurniawan.

Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Dougkas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan terdakwa Fandi Ramadhan, secara bersama-sama dengan saksi Hasiholan Samosir, saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, Saksi Teerapong Lekpradub dan Saksi Weerapat Phongwan, beserta dengan Mr. Tan (DPO) telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

JPU menguraikan bahwa pada bulan April 2025, saksi Hasiholan Samosir menelepon terdakwa melalui whatsapp dengan nomor 082165631962 ke nomor 082171211023 milik terdakwa dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa bergabung di kapal tanker sebagai ABK lalu terdakwa menyetujui ajakan saksi Hasiholan Samosir dan mengirim beberapa dokumen pelayaran kepada saksi Hasiholan Samosir.

Terdakwa Fandi Ramadhan pada tanggal 01 Mei 2025 bersama-sama dengan saksi Hasiholan Samosir, saksi Leo Chandra Samosir dan saksi Richard Halomoan Tambunan berangkat dari Medan menuju Thailand menggunakan pesawat Air Asia tujuan Medan-Bangkok, Thailand.

Sesampainya di Thailand terdakwa Fandi Ramadhan bersama-sama dengan saksi Hasiholan Samosir, saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan bertemu dengan saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan.

Terdakwa Fandi Ramadhan, saksi Hasiholan Samosir, saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, saksi Teerapong Lekpradub menginap di Sakura Budget Hotel Thailand selama 10 hari sambil menunggu perintah dari Mr. Tan.

Pada tanggal 13 Mei 2025 terdakwa bersama-sama dengan saksi Hasiholan Samosir, saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon menuju kapal Sea Dragon yang berada di tengah perairan kurang lebih 3 mil dari muara sungai surakhon.

Laman: 1 2 3 4

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Terbukti Bersalah di Kasus Sabu 1,9 Ton, ABK Fandi Ramadhan Hanya Divonis 5 Tahun Penjara – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Ini Respon Kejari Batam Soal Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan di Kasus Sabu 1,9 Ton – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!