Tuntutan Mati ABK Fandi di Kasus 1,9 Ton Sabu Jadi Polemik, Begini Isi Dakwaan Jaksa di PN Batam – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Tuntutan Mati ABK Fandi di Kasus 1,9 Ton Sabu Jadi Polemik, Begini Isi Dakwaan Jaksa di PN Batam

Terdakwa Fandi Ramadhan(kiri) menangis usai dituntut hukuman mati di persidangan, Kamis 5 Februari 2026./Foto: AM

Saksi Hasiholan Samosir sebagai nahkoda kapal tersebut yang bertugas mengarahkan kapal dan bertanggung jawab atas isi dari kapal tersebut, saksi Leo Chandra Samosir sebagai juru kemudi, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman yang bertanggung jawab atas mesin kapal, saksi Richard Halomoan Tambunan yang bertanggung jawab atas muatan yang berada di atas kapal.

Saksi Teerapong Lekpradub juga sebagai juru kemudi dan orang kepercayaan pemilik kapal dan saksi Weerapat Phongwan juga sebagai juru mesin dan orang kepercayaan pemilik kapal yang mana saat akan berangkat kapal tersebut belum bermuatan minyak.

Saksi Hasiholan Samosir menerima titik koordinat 07-15N/097-00 E untuk mengambil muatan di Phuket Thailand dari Mr.Tan melalui pesan whatsapp dan berangkat menuju Phuket dan diberitahu oleh Mr. Tan bahwa muatan yang diangkut bukan minyak dan pada tanggal 18 Mei 2025 kapal Sea Dragon sudah melintas di Phuket sebagaimana titik koordinat yang diberikan oleh Mr. Tan.

Sekitar dini hari saksi Weerapat Phongwan memberikan kode lampu kemudian ada kapal ikan berbendera Thailand yang berisi 4 orang mendekat lalu saksi Hasiholan Samosir menurunkan kecepatan kapal sehingga kapal ikan tersebut dan bersandar ke kapal Sea Dragon lalu ada 1 orang yang tidak dikenal tersebut memberikan selembar uang Myanmar yang sudah di laminating kepada saksi Weerapat Phongwan sebagai kode dan diterima oleh saksi Weerapat Phongwan.

Selanjutnya 4 orang tersebut memberikan kardus-kardus dibungkus plastic putih sebanyak 67 kardus yang berisi narkotika jenis sabu dan saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan untuk menerimanya sebagaimana pesan dari Mr. Tan tanpa memeriksa isi dari kardus tersebut, dan terdakwa sebagai ABK Kapal tidak menolak menerima kardus tersebut di tengah laut bukan di dermaga sebagaimana mestinya;

Setelah menerima 67 kardus tersebut 4 orang yang menggunakan kapal ikan berbendera Thailand pergi meninggalkan kapal Sea Dragon kemudian saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan terhadap 67 kardus tersebut secara estafet disimpan oleh mereka, yang mana 31 kardus warna berbungkus plastik bening disimpan atau diletakkan pada tempat penyimpanan barang di bagian Haluan kapal, sedangkan 36 kardus disimpan pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal.

Setelah menerima kardus tersebut saksi Hasiholan Samosir menyuruh terdakwa untuk melepas bendera negara Thailand di kapal Sea Dragon, namun terdakwa tidak bisa melepas bendera tersebut sehingga saksi Hasiholan Samosir menyuruh saksi Leo Chandra Samosir untuk melepasnya dan setelah melepaskan bendera tersebut kemudian dibuang ke laut.

Laman: 1 2 3 4

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Terbukti Bersalah di Kasus Sabu 1,9 Ton, ABK Fandi Ramadhan Hanya Divonis 5 Tahun Penjara – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Ini Respon Kejari Batam Soal Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan di Kasus Sabu 1,9 Ton – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!