Tuntutan Mati ABK Fandi di Kasus 1,9 Ton Sabu Jadi Polemik, Begini Isi Dakwaan Jaksa di PN Batam – Laman 4 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Tuntutan Mati ABK Fandi di Kasus 1,9 Ton Sabu Jadi Polemik, Begini Isi Dakwaan Jaksa di PN Batam

Terdakwa Fandi Ramadhan(kiri) menangis usai dituntut hukuman mati di persidangan, Kamis 5 Februari 2026./Foto: AM

Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB tepatnya di titik koordinat 1º08’51.41”N 103º31’06.08”E yang menunjukkan di perairan Karimun anak Provinsi Kepulauan Riau melintas kapal Sea Dragon tanpa memasang bendera negara sehingga tim BNN bersama-sama dengan tim Bea Cukai dengan menggunakan kapal patroli menghentikan kapal Sea Dragon tersebut

Petugas BNN dan Bea cCukai memeriksa kelengkapan dokumen dari kapal Sea Dragon dan bertanya terhadap seluruh kru kapal terhadap kapal tanker yang dibawa saksi Hasiholan Samosir bersama-sama dengan saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan tanpa memuat minyak.

Karena tidak ada yang memberikan jawaban, sehingga tim BNN dan Bea Cukai merasa curiga dan menyuruh saksi Hasiholan Samosir, saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan untuk pindah ke kapal patrol bea cukai dan membawa kapal Sea dragon tersebut.

Sekitar pukul 05.35 WIB sampai di dermaga Sandar bea dan cukai Tanjung Uncang, Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau

Tim BNN dan bea cukai melakukan penggeledahan kapal Sea dragon dengan disaksikan oleh terdakwa, saksi Hasiholan Samosir, saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan lalu di ruang penyimpanan barang yang berlokasi di dinding Haluan (depan) kapal ditemukan 31 kardus berbungkus plastik lalu dibuka dan masing-masing di dalam kardus tersebut ditemukan 30 bungkus plastik kemasan teh china dengan merk guanyinwang warna hijau lalu dibuka berisi serbuk kristal kemudian dengan menggunakan alat tes narkotika memeriksa serbuk kristal tersebut dengan hasil positif mengandung metamfetamina.

Selanjutnya saksi Weerapat Phongwan kembali menunjukkan dimana menyimpan sisa kardus dan mengarahkan ke bagian mesin tepatnya di dalam tangki bahan bakar kemudian membuka baut pengunci bahan bakar .

Setelah terbuka tim BNN dan bea cukai kembali menemukan 36 kardus yang masing-masing berisi plastik kemasan teh china dengan merk guanyinwang warna hijau lalu dibuka berisi serbuk kristal dari 35 kardus berisi 30 bungkus plastik kemasan teh china dengan merk guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal sedangkan 1 kardus berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china dengan merk guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal.

Total narkotika jenis sabu yang dibawa oleh saksi Hasiholan Samosir bersama-sama dengan saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan dengan menggunakan kapal Sea Dragon sebanyak 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh china dengan merk guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 gram./RD

Laman: 1 2 3 4

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Terbukti Bersalah di Kasus Sabu 1,9 Ton, ABK Fandi Ramadhan Hanya Divonis 5 Tahun Penjara – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Ini Respon Kejari Batam Soal Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan di Kasus Sabu 1,9 Ton – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!