Unjuk Rasa Bubar, Sampah Berserakan di Jalan Engku Putri

Massa Buruh dan Pemko Batam abaikan Masalah Sampah

BATAM – swarakepri.com : Ratusan buruh Serikat Pekerja Metal Indonesia(SPMI) Batam akhirnya membubarkan pada aksi unjuk rasa mendesak perubahan rekomendasi Upah Minumum Kota(UMK) Batam tahun 2015 pada pukul 17.00 WIB, sesuai dengan aturan berunjuk rasa, Jumat(14/11/2014).

Setelah menggelar doa bersama, ratusan pengunjuk rasa perlahan meninggalkan ruas jalan Engku Putri Batam Center yang berada tepat didepan Kantor Wali Kota Batam.

Seusai massa bubar, masalah klasik kembali muncul yakni banyaknya sampah yang berserakan dijalan. Disepanjang jalan engku putri terlihat sampah botol minuman mineral dan bungkus makanan berserakan di tengah jalan.

Anehnya, keberadaan sampah ini sama sekali tidak diperdulikan oleh para pengunjuk rasa dan Pemerintah Kota Batam. Hingga pukul 18.00 WIB tidak terlihat ada petugas kebersihan dari Dinas Kebersihan Kota Batam membersikan sampah yang memenuhi jalan Engku Putri. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.