Unjuk Rasa Buruh “Gagal” Merubah Rekomendasi UMK Batam 2015

SPMI : Kami membuktikan Buruh Batam Masih Solid

BATAM – swarakepri.com : Aksi unjuk rasa yang digelar ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Metal Indonesia(SPMI) didepan kantor Wali Kota Batam sejak pagi hingga sore hari ini, Jumat(14/11/2014) tidak berhasil merubah angka rekomendasi Upah Minimum Kota(UMK) Batam tahun 2015 yang telah ditetapkan Wali Kota Batam sebesar Rp 2.664.302.

Sekitar pukul 17.00 WIB sore tadi ratusan buruh akhirnya membubarkan diri sesuai dengan aturan berunjuk rasa yang ada. Tuntutan buruh untuk merubah rekomendasi UMK 2015 gagal, karena sampai batas waktu aksi unjuk rasa, Wali Kota Batam tidak memberikan jawaban meskipun sebelumnya sempat menemui pengunjuk rasa pada pukul 14.00 WIB.

Ketua Garda Metal SPMI Batam, Suprapto ketika dikonfirmasi terkait gagalnya aksi unjuk rasa hari ini(Jumat,red) untuk mendongkrak angka UMK Batam 2015 menegaskan bahwa perjuangan buruh untuk mendongkrak UMK Batam 2015 masih tetap berlanjut.

“Perjuangan hari ini kami mampu membuktikan buruh masih solid dan bertahan sampai pukul 17.00,” ujarnya seusai buruh membubarkan diri.

Kedepan, kata Suprapto buruh telah menyiapkan strategi untuk mendongkrak angka UMK Batam 2015. Diantaranya melalui aksi unjuk rasa dan lobby agar UMK Batam tidak stagnan di Wali Kota Batam.

“Seakan-akan Wali Kota Batam tidak pernah mendengar apa yang kita omongkan,” jelasnya.

Terkait aksi unjuk rasa yang akan kembali digelar, Suprapto mengaku akan digelar pada hari Senin hingga Jumat minggu depan dengan mengerahkan 50 ribu hingga 100 ribu massa.

“Kami akan berkoordinasi dan melakukan pendekatan kepada serikat lainnya untuk menyiapkan aksi unjuk rasa minggu depan. Mudah-mudahan seluruh aliansi menyepakati,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya rekomendasi Upah Minimum Kota(UMK) Batam tahun 2015 sebesar Rp 2.664.302 ditolak buruh. Ratusan buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa, siang ini, Jumat(14/11/2014) didepan kantor Wali Kota Batam dengan tujuan mendesak Wali Kota Batam mengubah angka UMK yang telah ditetapkan.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan yang menemui pendemo seusai shalat Jumat mengatakan bahwa rekomendasi UMK Batam tahun 2015 telah ditetapkan karena waktunya sudah mendesak.

“Karena sudah mendesak dan membutuhkan keputusan Pemerintah Kota Batam, kemarin(Kamis,red) sudah ditetapkan rekomenasi UMK Batam tahun 2015,” ujar Dahlan

Dahlan beralasan bahwa pada aksi unjuk rasa buruh sebelumnya ia telah berjanji akan menetapkan rekomendasi UMK Batam 2015 minimal Rp 2,5 juta. Namun setelah mempertimbangkan semua hal yakni nasib pekerja, keadaan Batam dan dunia usaha akhirnya ditetapkan rekomendasi UMK sebesar Rp 2.664.302.

“Kami berharap keputusan ini bisa diterima pekerja dengan sabar. Kenapa? karena Batam harus kita jaga bersama,” tegas Dahlan. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.