Unjuk Rasa Buruh “Gagal” Merubah Rekomendasi UMK Batam 2015

SPMI : Kami membuktikan Buruh Batam Masih Solid

BATAM – swarakepri.com : Aksi unjuk rasa yang digelar ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Metal Indonesia(SPMI) didepan kantor Wali Kota Batam sejak pagi hingga sore hari ini, Jumat(14/11/2014) tidak berhasil merubah angka rekomendasi Upah Minimum Kota(UMK) Batam tahun 2015 yang telah ditetapkan Wali Kota Batam sebesar Rp 2.664.302.

Sekitar pukul 17.00 WIB sore tadi ratusan buruh akhirnya membubarkan diri sesuai dengan aturan berunjuk rasa yang ada. Tuntutan buruh untuk merubah rekomendasi UMK 2015 gagal, karena sampai batas waktu aksi unjuk rasa, Wali Kota Batam tidak memberikan jawaban meskipun sebelumnya sempat menemui pengunjuk rasa pada pukul 14.00 WIB.

Ketua Garda Metal SPMI Batam, Suprapto ketika dikonfirmasi terkait gagalnya aksi unjuk rasa hari ini(Jumat,red) untuk mendongkrak angka UMK Batam 2015 menegaskan bahwa perjuangan buruh untuk mendongkrak UMK Batam 2015 masih tetap berlanjut.

“Perjuangan hari ini kami mampu membuktikan buruh masih solid dan bertahan sampai pukul 17.00,” ujarnya seusai buruh membubarkan diri.

Kedepan, kata Suprapto buruh telah menyiapkan strategi untuk mendongkrak angka UMK Batam 2015. Diantaranya melalui aksi unjuk rasa dan lobby agar UMK Batam tidak stagnan di Wali Kota Batam.

“Seakan-akan Wali Kota Batam tidak pernah mendengar apa yang kita omongkan,” jelasnya.

Terkait aksi unjuk rasa yang akan kembali digelar, Suprapto mengaku akan digelar pada hari Senin hingga Jumat minggu depan dengan mengerahkan 50 ribu hingga 100 ribu massa.

“Kami akan berkoordinasi dan melakukan pendekatan kepada serikat lainnya untuk menyiapkan aksi unjuk rasa minggu depan. Mudah-mudahan seluruh aliansi menyepakati,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya rekomendasi Upah Minimum Kota(UMK) Batam tahun 2015 sebesar Rp 2.664.302 ditolak buruh. Ratusan buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa, siang ini, Jumat(14/11/2014) didepan kantor Wali Kota Batam dengan tujuan mendesak Wali Kota Batam mengubah angka UMK yang telah ditetapkan.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan yang menemui pendemo seusai shalat Jumat mengatakan bahwa rekomendasi UMK Batam tahun 2015 telah ditetapkan karena waktunya sudah mendesak.

“Karena sudah mendesak dan membutuhkan keputusan Pemerintah Kota Batam, kemarin(Kamis,red) sudah ditetapkan rekomenasi UMK Batam tahun 2015,” ujar Dahlan

Dahlan beralasan bahwa pada aksi unjuk rasa buruh sebelumnya ia telah berjanji akan menetapkan rekomendasi UMK Batam 2015 minimal Rp 2,5 juta. Namun setelah mempertimbangkan semua hal yakni nasib pekerja, keadaan Batam dan dunia usaha akhirnya ditetapkan rekomendasi UMK sebesar Rp 2.664.302.

“Kami berharap keputusan ini bisa diterima pekerja dengan sabar. Kenapa? karena Batam harus kita jaga bersama,” tegas Dahlan. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

5 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

6 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.