BATAM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Kepri masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.
Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada SwaraKepri, Jumat 13 Juni 2025 sore.
“Laporan dari Dirkirmsus selaku penyidik, proses penyidikan masih berjalan secara On The Track,”ujarnya.
Kata Pandra, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur(SOP) penyidikan, penyidik pasti mencari pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Sesuai SOP pasti sudah dilakukan dan selanjutnya adalah kewenangan penyidik,”kata dia ketika ditanyakan apakah penyidik sudah melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Simamora mempunyai komitmen yang kuat dalam pengungkapan kasus korupsi di Kepri.
“Selaku penyidik, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Mangombo Simamora mempunyai komitmen yang kuat dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di Kepri,”pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas perkara dugaan korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023 dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Belum kita terima,”ujarnya singkat.
Sebelumnya Kejati Kepri telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) pada akhir Februari 2025 lalu.
Dalam SPDP tersebut, ada 7 orang yang berstatus sebagai terlapor yakni AM(PNS BP Batam), IAM(Wiraswasta), IMS(Wiraswasta), ASA(Wiraswasta), AH(Wiraswasta), IS(Karyawan BUMN) dan NVU(Wiraswasta)./RD

Pingback: Dugaan Korupsi di Dermaga Batu Ampar: Proyek Mangkrak, Kasus Mengambang "Isu Perdamaian Muncul" - BatamNow.com