“Pada tanggal 1 Oktober 2021 sekitar jam 4 pagi, tersangka mendatangi kos korban sambil menggedor-gedor pintu dan juga mendobrak pintu kos tersebut, sehingga korban takut terjadi suatu hal pada dirinya, karena tersangka sering membawa silet untuk mengancam dirinya agar mau berhubungan dengan tersanga,”jelasnya.
“Apalagi saat itu kondisi tersangka dalam kedaan mabuk, karena takut terjadi percabulan terhadap dirinya, akhirnya korban melompat dari lantai 3 ruko tersebut,”ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU 17 Tahun 2016 tentang perlindngan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahum penjara dan denda Rp5 miliar./EDW
DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…
Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…
Aceh (09/01), Sejalan dengan semangat Melayani Sepenuh Hati untuk Negeri, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM meluncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of The…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…
This website uses cookies.