“Pada tanggal 1 Oktober 2021 sekitar jam 4 pagi, tersangka mendatangi kos korban sambil menggedor-gedor pintu dan juga mendobrak pintu kos tersebut, sehingga korban takut terjadi suatu hal pada dirinya, karena tersangka sering membawa silet untuk mengancam dirinya agar mau berhubungan dengan tersanga,”jelasnya.
“Apalagi saat itu kondisi tersangka dalam kedaan mabuk, karena takut terjadi percabulan terhadap dirinya, akhirnya korban melompat dari lantai 3 ruko tersebut,”ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU 17 Tahun 2016 tentang perlindngan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahum penjara dan denda Rp5 miliar./EDW
Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…
BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
This website uses cookies.