“Pada tanggal 1 Oktober 2021 sekitar jam 4 pagi, tersangka mendatangi kos korban sambil menggedor-gedor pintu dan juga mendobrak pintu kos tersebut, sehingga korban takut terjadi suatu hal pada dirinya, karena tersangka sering membawa silet untuk mengancam dirinya agar mau berhubungan dengan tersanga,”jelasnya.
“Apalagi saat itu kondisi tersangka dalam kedaan mabuk, karena takut terjadi percabulan terhadap dirinya, akhirnya korban melompat dari lantai 3 ruko tersebut,”ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU 17 Tahun 2016 tentang perlindngan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahum penjara dan denda Rp5 miliar./EDW
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
This website uses cookies.