“Pada tanggal 1 Oktober 2021 sekitar jam 4 pagi, tersangka mendatangi kos korban sambil menggedor-gedor pintu dan juga mendobrak pintu kos tersebut, sehingga korban takut terjadi suatu hal pada dirinya, karena tersangka sering membawa silet untuk mengancam dirinya agar mau berhubungan dengan tersanga,”jelasnya.
“Apalagi saat itu kondisi tersangka dalam kedaan mabuk, karena takut terjadi percabulan terhadap dirinya, akhirnya korban melompat dari lantai 3 ruko tersebut,”ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU 17 Tahun 2016 tentang perlindngan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahum penjara dan denda Rp5 miliar./EDW
PT Gauri Sinergi Semesta dengan bangga mempersembahkan Tamil Festival Indonesia 2025, sebuah konser musik Tamil…
Memilih sampo dengan surfaktan yang tidak membuat kulit kepala kering sangat penting untuk menjaga kesehatan…
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menghadapi tantangan dalam menyediakan layanan kesehatan…
Jakarta, 25 Maret 2025 – Keterlibatan PT Pelindo Solusi Logistik dalam mobilisasi unit KRL merupakan bentuk…
Saham Nvidia mengalami penurunan lebih dari 3% setelah konferensi teknologi tahunan GTC 2025 yang dijuluki…
BATAM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau masih terus mendalami kasus dugaan…
This website uses cookies.