BATAM – Sebanyak 9 orang warga yang terdampak pembangunan proyek strategis nasional waduk Sei Gong mengajukan gugatan atas pembayaran ganti rugi lahan yang dinilai tak layak.
Surat gugatan dengan nomor 120/MAP-PEM/11/2018 perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (15/11/2018).
Gugatan tersebut diajukan melalui Kuasa Hukum yang ditunjuk warga dari kantor Law Firm “Muhammad Anwar S.H., M.H. & Partners.”
“Pendaftaran gugatan dilakukan karena kami (MAP LAW FIRM) selaku Kuasa Hukum warga Sei Gong melihat ada kejanggalan dalam proses pembebasan lahan dari Pemerintah Pusat (Menteri PUPR) Cq Gubernur Kepri Cq BP Batam sebagai pelaksana pembebasan lahan masyarakat,” jelas Muhammad Anwar.
Ia juga mengatakan pembebasan lahan semestinya diberikan ganti rugi atas lahan, tanam tumbuh, bangunan dan kolam milik warga yang nilainya ratusan miliar.
Sementara, berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 1039 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari SK Nomor 567 Tahun 2018 disebutkan bahwa ganti rugi diberikan untuk semua klasifikasi tanaman yang tumbuh dan bangunan di atas lahan waduk Sei Gong.
“Jadi klien kami merasa sangat dirugikan dan pemberian uang kerohiman itu sangat tidak layak dan jauh dari rasa keadilan,” katanya.
Sebelumnya Deputi IV Bidang Pengusahaan Sarana BP Batam, Eko Budi Suprianto pernah mengatakan total dana kerohiman sejumlah kurang lebih Rp 3 miliar yang akan dibagikan untuk 46 persil lahan. Jumlah ini ditentukan berdasarkan Perpres Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Proyek Startegis Nasional.
Sedangkan berdasarkan Perpres tersebut, untuk lahan tidak diberikan ganti rugi karena merupakan milik negara.
“Ya itu yang menjadi konflik hukum dan dijadikan dasar oleh mereka, tapi menurut kami itu yang harus kita buktikan selama proses pengadilan,” ungkap Kuasa Hukum, Muhammad Anwar.
Editor : Siska