Categories: Karimun

Warga Minta Kontrak Karya PT Karimun Granite Dicabut

Kepmen ESDM Sarat Kejanggalan

KARIMUN – swarakepri.com : Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) yang menyetujui perpanjangan kontrak karya PT Karimun Granite selama 5 tahun yakni 2013-2018 kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat Karimun, Kepulauan Riau.

Kepmen ESDM nomor 989.K/30/DJB/2012 tersebut dianggap menyalahi aturan dan sangat merugikan bagi masyarakat Karimun. Hal ini dikatakan mantan anggota DPRD Karimun, Zulfikar kepada swarakepri.com, Jumat(16/10/2015) sore.

“Kami minta Pemerintah segera mencabut kontrak karya PT KG karena tidak bermanfaat bagi masyarakat Karimun. Kalau masih berstatus kontrak karya, daerah tidak mendapat apa-apa dari keberadaan PT KG ini,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa perpanjangan kontrak karya PT KG tersebut bertentangan dengan pasal 169 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Minerba). Seharusnya izin pertambangan kontrak karya PT KG dialihkan ke izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Pemkab Karimun.

“Sampai saat ini daerah tidak pernah menerima hasil dari PT KG,” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam Kepmen ESDM nomor 989.K/30/DJB/2012 tentang persetujuan penyesuaian jangka waktu perpanjangan II tahap kegiatan operasi produksi wilayah kontrak karya PT Karimun Granite disebut alasan atau pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang kontrak karya PT KG.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menganggap bahwa aktivitas pertambangan PT KG terhenti selama 4 tahun dan 11 bulan yang diakibatkan adanya pemasangan garis polisi oleh Polda Kepri tanggal 6 September 2007 dalam rangka upaya penyidikan atas dugaan tindak pidana. Kemudian sampai dicabutnya garis polisi tersebut tanggal 5 Agustus 2011, dapat dikategorikan sebagai keadaan yang memaksa dan/atau menghalangi yang tidak berasal dari kelalaian/kesalahan dari perusahaan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pemerintah menganggap permohonan PT KG untuk mendapatkan penggantian(kompensasi) waktu selama 5 tahun telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dan cukup alasan bagi pemerinyah untuk memberikan persetujuan penyesuaian jangka waktu perpanjangan II tahap kegiatan operasi produksi wilayah kontrak karya PT Karimun Granite.

Seperti diketahui tahun 2017 lalu, Polda Kepri telah menetapkan Arif Rahman selaku Manager Operasional (GM) PT KG dan beberapa orang top managemen PT KG sebagai tersangka pada kasus tambang ilegal di area hutan lindung Karimun. Arif sendiri bahkan sempat ditahan oleh penyidik saat itu. (red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

37 menit ago

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

2 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

3 jam ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

3 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

3 jam ago

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…

4 jam ago

This website uses cookies.