Categories: BATAM

Warga Minta PT Prima Makmur Batam Hentikan Pungutan

BATAM – Polemik jual beli lahan Kavling Bintang Teluk Lengung Punggur dan Kavling Bukit Indah Nongsa IV Batam yang dikelola PT Prima Makmur Batam (PT PMB) terus berlanjut.

Warga pembeli lahan dari PT PMB ini meminta Komisi I DPRD Batam untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar tidak berlarut-larut.

Andre, salah satu perwakilan masyarakat, mengeluhkan masih ada pungutan yang diminta PT Prima Makmur Batam kepada konsumen.

Padahal legalitas lahan Kavling Bintang Teluk Lengung Punggur dan Kavling Bukit Indah Nongsa IV Batam yang dikelola PT Prima Makmur Batam di atas kawasan hutan lindung masih belum jelas.

“Rekomendasi RDP (yang sebelumnya dilaksanakan pada 24 September 2019) sudah jelas, tidak ada pungutan tapi nyatanya ada pungutan, kalau tidak dibayar muncul SP 1,” kata Andre dalam RDP bersama Komisi I DPRD Batam, pada Rabu (6/11/2010), di Kantor DPRD Batam.

Andre juga meminta kejelasan PT Prima Makmur Batam apakah status lahan kavling yang berada di atas kawasan hutan lindung bisa dialihkan menjadi kawasan permukiman.

“Apabila tidak (dilegalisasikan), kembalikan dana 100 persen dan kerugian kami baik materi dan immaterial,” pungkasnya.

Sementara dalam RDP, diketahui bahwa perusahaan memungut biaya kepada konsumen yang membeli kavling rumah sebesar Rp 35 juta dan Rp 40 juta untuk kavling ruko.

“Kita minta dibuat SKB (surat keputusan bersama). Intinya tidak ada pungutan ke konsumen yang ditandatangani semua stakeholder instansi terkait, termasuk Lurah dan Camat,” katanya.

Direktur PT PMB Ramauda Umar mengatakan bakal mengganti kerugian masyarakat. Ia meminta waktu 3 tahun untuk menyelesaikan legalitas lahan di Kavling tersebut.

“Kami mampu mengurus legalitasnya. Kami minta waktu 3 tahun. Kami akan menggantikan kerugian masyarakat. Itu komitmen kita,” ungkap ptia yang akrab dipanggil Ayang ini.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam Harmidi Umar Husein menegaskan siap untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.

“Saya siap mengawal apa permasalahan ini,” katanya.

Komisi I DPRD Batam berjanji menjadwalkan kembali RDP lanjutan dengan menghadirkan seluruh stakeholder terkait agar permasalahan legalitas lahan Kavling bisa diselesaikan.

 

 

 

Penulis : Siska

Editor: Abidin

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

3 jam ago

Rumah Terasa Sempit? Saatnya Memperbesar Ruang untuk Keluarga yang Bertumbuh

Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…

3 jam ago

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…

3 jam ago

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

9 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

10 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

10 jam ago

This website uses cookies.