BATAM – Polemik jual beli lahan Kavling Bintang Teluk Lengung Punggur dan Kavling Bukit Indah Nongsa IV Batam yang dikelola PT Prima Makmur Batam (PT PMB) terus berlanjut.
Warga pembeli lahan dari PT PMB ini meminta Komisi I DPRD Batam untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar tidak berlarut-larut.
Andre, salah satu perwakilan masyarakat, mengeluhkan masih ada pungutan yang diminta PT Prima Makmur Batam kepada konsumen.
Padahal legalitas lahan Kavling Bintang Teluk Lengung Punggur dan Kavling Bukit Indah Nongsa IV Batam yang dikelola PT Prima Makmur Batam di atas kawasan hutan lindung masih belum jelas.
“Rekomendasi RDP (yang sebelumnya dilaksanakan pada 24 September 2019) sudah jelas, tidak ada pungutan tapi nyatanya ada pungutan, kalau tidak dibayar muncul SP 1,” kata Andre dalam RDP bersama Komisi I DPRD Batam, pada Rabu (6/11/2010), di Kantor DPRD Batam.
Andre juga meminta kejelasan PT Prima Makmur Batam apakah status lahan kavling yang berada di atas kawasan hutan lindung bisa dialihkan menjadi kawasan permukiman.
“Apabila tidak (dilegalisasikan), kembalikan dana 100 persen dan kerugian kami baik materi dan immaterial,” pungkasnya.
Sementara dalam RDP, diketahui bahwa perusahaan memungut biaya kepada konsumen yang membeli kavling rumah sebesar Rp 35 juta dan Rp 40 juta untuk kavling ruko.
“Kita minta dibuat SKB (surat keputusan bersama). Intinya tidak ada pungutan ke konsumen yang ditandatangani semua stakeholder instansi terkait, termasuk Lurah dan Camat,” katanya.
Direktur PT PMB Ramauda Umar mengatakan bakal mengganti kerugian masyarakat. Ia meminta waktu 3 tahun untuk menyelesaikan legalitas lahan di Kavling tersebut.
“Kami mampu mengurus legalitasnya. Kami minta waktu 3 tahun. Kami akan menggantikan kerugian masyarakat. Itu komitmen kita,” ungkap ptia yang akrab dipanggil Ayang ini.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam Harmidi Umar Husein menegaskan siap untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.
“Saya siap mengawal apa permasalahan ini,” katanya.
Komisi I DPRD Batam berjanji menjadwalkan kembali RDP lanjutan dengan menghadirkan seluruh stakeholder terkait agar permasalahan legalitas lahan Kavling bisa diselesaikan.
Penulis : Siska
Editor: Abidin
PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), entitas di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III…
Jakarta, Januari 2026 - Aset kripto nomor satu di dunia, Bitcoin, akhirnya menunjukkan pergerakan positif yang…
Di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem logistik nasional, Stasiun Belawan mengukuhkan posisinya sebagai titik krusial…
Jakarta, 12 Januari 2026 — Tokocrypto memperkuat upaya membangun kepercayaan pengguna dengan menerapkan Proof of Reserves (PoR) atau…
PT Railink mencatat pertumbuhan signifikan jumlah penumpang sepanjang tahun 2025. Total penumpang KAI Bandara di…
Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…
This website uses cookies.