Categories: BATAM

Warga Tembesi Keluhkan Jalan Utamanya Akan Ditutup

BATAM – Warga Tembesi Sidomulyo dan Pondok Tani Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung mengeluh ke DPRD Kota Batam terkait rencana penutupan akses jalan utama ke permukiman mereka oleh PT Tanjung Piayu Makmur (TPM).

Menurut Suroso, warga Tembesi Sidomulyo, keluhan warga ini bermula ketika janji PT TPM untuk membuatkan jalan alternatif baru tak kunjung terealisasi namun justru dalam satu minggu ke depan jalan utama ke pemukiman mereka akan ditutup oleh pihak PT TPM.

“Hingga saat ini jalan tersebut belum dibuat, padahal jalan utama itu sudah ada lebih dahulu sebelum PL (Penetapan Lahan),” ujarnya.

Wal hasil warga menolak menandatangani kesepakatan bersama yang ditawarkan oleh PT TPM terkait rencana penutupan jalan utama tersebut.

Sayangnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Batam pada Senin (13/2/2023) pihak PT TPM mangkir.

Menanggapi keluhan warga, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto meminta kepada pihak PT TPM untuk tidak merealisasikan rencana penutupan jalan utama hingga ada titik temu dengan warga sekitar mengenai pembangunan alternatif jalan baru.

“Harus ada jalan alternatif dulu,” kata pria yang akrab disapa Cak Nur ini.

Cak Nur juga meminta kepada BP Batam supaya bisa memanggil perusahaan selaku penerima alokasi untuk memastikan problematika masyarakat tersebut menjadi tanggungjawab dari perusahaan.

Soal ketidakhadiran PT TPM dalam RDP, Cak Nur mengaku pihaknya telah mengundang pihak perusahaan. Namun mereka tidak memenuhi undangan tersebut.

“Undangan sudah kami kirim, tapi pihak perusahaan tidak hadir. Nanti kita panggil lagi perusahaan, akan kita jadwalkan ulang RDP nya,” jelas Nuryanto.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadli menyayangkan mangkirnya PT TPM selaku pihak pengembang lahan dalam RDP tersebut.

Kata dia, permasalahan antara warga Tembesi Sidomulyo dan Pondok Tani dengan PT TPM dulu juga sempat di gelar RDP di Komisi I DPRD Kota Batam. Namun pada waktu itu pihak perusahaan juga tidak hadir.

Menurutnya, masyarakat harus terlindungi dalam permasalahan ini. Dirinya khawatir apabila pihak perusahaan masih enggan bertemu dengan masyarakat untuk bermusyawarah justru menjadi sulit mendapat titik temu dalam penyelesaian masalah.

Sekretaris Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak menutup jalan utama sebelum ada jalan alternatif.

Dan direncanakannya akan turun ke lokasi untuk menjaga pihak perusahaan dan warga agar tidak ada benturan di lapangan.

“Nanti kalau ada pergerakan perusahaan untuk penutupan jalan, bisa hubungi kami, tadi nomor sudah saya kasih ke RT dan RW,” bebernya.

Sementara itu, PT TPM melalui tanggapan resminya menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadiran mereka dalam RDP. Alasannya karena ada kegiatan yang telah terlebih dahulu dijadwalkan dan tidak dapat ditinggalkan.

Adapun penjelasan PT TPM yang dikutip dalam keterangan resminya yakni ada 10 poin yang disampaikan yaitu:

  1. PT Tanjung Piayu Makmur adalah perseroan terbatas penanaman modal dalam negeri yang bergerak dalam bidang pembangunan kawasan industri dan jasa di kota Batam.
  2. Dalam rangka pengembangan usaha, PT Tanjung Piayu Makmur mengajukan permohonan lahan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP BATAM), sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang penyelenggaraan pengelolaan pertanahan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
  3. Atas permohonan alokasi lahan dimaksud, dan setelah melalui proses analisa kelengkapan dokumen serta pemenuhan kriteria yang disyaratkan untuk penggunaan lahan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2021-2041 sebagai pedoman dalam pengalokasian tanah, BP Batam telah menerbitkan penetapan lokasi (PL) di Tembesi dengan peruntukan industri, termasuk keputusan penggunaan lahan serta hak kewajiban PT Tanjung Piayu Makmur selaku penerima alokasi tanah.
  4. Dengan diterbitkannya PL kepada PT Tanjung Piayu Makmur yang berpedoman pada Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang RTRW Kota Batam Tahun 2021-2041, maka pengalokasian dan peruntukan lahan telah sesuai dengan kebijakan nasional dan lintas sektoral termasuk dari aspek agraria dan tata ruang.
  5. PT Tanjung Piayu Makmur melaksanakan pembebasan tanah kepada terhadap warga yang menempati lahan di dalam lokasi PT Tanjung Piayu Makmur, termasuk pembahasan dengan warga mengenai besaran sagu hati atau ganti rugi, dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku mengenai pembebasan lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  6. Dengan diterbitkannya legalitas penggunaan lahan PT Tanjung Piayu Makmur di Tembesi oleh BP Batam, maka penggunaan lahan tersebut oleh PT Tanjung Piayu Makmur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang ditindaklanjuti dengan proses pembebasan lahan serta kegiatan pra­ konstruksi di lokasi proyek.
  7. PT Tanjung Piayu Makmur senantiasa memastikan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan, standar dan kaidah Keselamatan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta lingkungan hidup di lokasi proyek, salah satunya untuk mencegah dan menghindari terjadinya kecelakaan kerja, termasuk untuk keperluan mobilisasi alat berat untuk kegiatan proyek.
  8. Akses jalan lama yang selama ini digunakan warga Tembesi Sidomulyo dan warga Tembesi Pondok Tani berlokasi di dalam PL PT Tanjung Piayu Makmur dan akan segera ditutup untuk pemanfaatan dan kegiatan pra-konstruksi, serta untuk alasan kepatuhan K3 di lingkungan proyek.
  9. PT Tanjung Piayu Makmur telah membangun akses jalan keluar/masuk bagi warga Tembesi Sidomulyo dan Tembesi Pondok Tani, dan layak digunakan baik bagi pejalan kaki, pengguna kendaraan roda 2 serta roda 4, dan dilengkapi dengan tiang listrik PLN dan lampu jalan penerangan yang berfungsi disepanjang jalan akses baru.
  10. Dapat juga kami sampaikan bahwa terdapat progres kegiatan-kegiatan pemindahan dan pembangunan fasilitas warga, sebagai berikut:
  11. Pemindahan titik lampu solar cell di RT 02 sedang diproses pengajuannya oleh instansi terkait.
  12. Jaringan/instalasi pipa air bersih yang masih ada di lokasi PT Tanjung Piayu Makmur, pemindahannya menunggu pelaksanaan dari pihak Moya/SPAM BP Batam.
  13. Pembangunan Masjid RW 002 telah selesai dan akan diserahterimakan ke warga melalui Ketua RT/RW setempat.

“Komitmen dan upaya sebagaimana diuraikan di atas merupakan bentuk tanggung jawab sosial kami kepada warga Tembesi Sidomulyo dan Tembesi Pondok Tani,” tutup keterangan resmi PT TPM

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

2 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

4 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

5 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

6 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

6 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

6 jam ago

This website uses cookies.