Categories: BATAM

Warga Tembesi Keluhkan Jalan Utamanya Akan Ditutup

BATAM – Warga Tembesi Sidomulyo dan Pondok Tani Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung mengeluh ke DPRD Kota Batam terkait rencana penutupan akses jalan utama ke permukiman mereka oleh PT Tanjung Piayu Makmur (TPM).

Menurut Suroso, warga Tembesi Sidomulyo, keluhan warga ini bermula ketika janji PT TPM untuk membuatkan jalan alternatif baru tak kunjung terealisasi namun justru dalam satu minggu ke depan jalan utama ke pemukiman mereka akan ditutup oleh pihak PT TPM.

“Hingga saat ini jalan tersebut belum dibuat, padahal jalan utama itu sudah ada lebih dahulu sebelum PL (Penetapan Lahan),” ujarnya.

Wal hasil warga menolak menandatangani kesepakatan bersama yang ditawarkan oleh PT TPM terkait rencana penutupan jalan utama tersebut.

Sayangnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Batam pada Senin (13/2/2023) pihak PT TPM mangkir.

Menanggapi keluhan warga, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto meminta kepada pihak PT TPM untuk tidak merealisasikan rencana penutupan jalan utama hingga ada titik temu dengan warga sekitar mengenai pembangunan alternatif jalan baru.

“Harus ada jalan alternatif dulu,” kata pria yang akrab disapa Cak Nur ini.

Cak Nur juga meminta kepada BP Batam supaya bisa memanggil perusahaan selaku penerima alokasi untuk memastikan problematika masyarakat tersebut menjadi tanggungjawab dari perusahaan.

Soal ketidakhadiran PT TPM dalam RDP, Cak Nur mengaku pihaknya telah mengundang pihak perusahaan. Namun mereka tidak memenuhi undangan tersebut.

“Undangan sudah kami kirim, tapi pihak perusahaan tidak hadir. Nanti kita panggil lagi perusahaan, akan kita jadwalkan ulang RDP nya,” jelas Nuryanto.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadli menyayangkan mangkirnya PT TPM selaku pihak pengembang lahan dalam RDP tersebut.

Kata dia, permasalahan antara warga Tembesi Sidomulyo dan Pondok Tani dengan PT TPM dulu juga sempat di gelar RDP di Komisi I DPRD Kota Batam. Namun pada waktu itu pihak perusahaan juga tidak hadir.

Menurutnya, masyarakat harus terlindungi dalam permasalahan ini. Dirinya khawatir apabila pihak perusahaan masih enggan bertemu dengan masyarakat untuk bermusyawarah justru menjadi sulit mendapat titik temu dalam penyelesaian masalah.

Sekretaris Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak menutup jalan utama sebelum ada jalan alternatif.

Dan direncanakannya akan turun ke lokasi untuk menjaga pihak perusahaan dan warga agar tidak ada benturan di lapangan.

“Nanti kalau ada pergerakan perusahaan untuk penutupan jalan, bisa hubungi kami, tadi nomor sudah saya kasih ke RT dan RW,” bebernya.

Sementara itu, PT TPM melalui tanggapan resminya menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadiran mereka dalam RDP. Alasannya karena ada kegiatan yang telah terlebih dahulu dijadwalkan dan tidak dapat ditinggalkan.

Adapun penjelasan PT TPM yang dikutip dalam keterangan resminya yakni ada 10 poin yang disampaikan yaitu:

  1. PT Tanjung Piayu Makmur adalah perseroan terbatas penanaman modal dalam negeri yang bergerak dalam bidang pembangunan kawasan industri dan jasa di kota Batam.
  2. Dalam rangka pengembangan usaha, PT Tanjung Piayu Makmur mengajukan permohonan lahan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP BATAM), sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang penyelenggaraan pengelolaan pertanahan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
  3. Atas permohonan alokasi lahan dimaksud, dan setelah melalui proses analisa kelengkapan dokumen serta pemenuhan kriteria yang disyaratkan untuk penggunaan lahan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2021-2041 sebagai pedoman dalam pengalokasian tanah, BP Batam telah menerbitkan penetapan lokasi (PL) di Tembesi dengan peruntukan industri, termasuk keputusan penggunaan lahan serta hak kewajiban PT Tanjung Piayu Makmur selaku penerima alokasi tanah.
  4. Dengan diterbitkannya PL kepada PT Tanjung Piayu Makmur yang berpedoman pada Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang RTRW Kota Batam Tahun 2021-2041, maka pengalokasian dan peruntukan lahan telah sesuai dengan kebijakan nasional dan lintas sektoral termasuk dari aspek agraria dan tata ruang.
  5. PT Tanjung Piayu Makmur melaksanakan pembebasan tanah kepada terhadap warga yang menempati lahan di dalam lokasi PT Tanjung Piayu Makmur, termasuk pembahasan dengan warga mengenai besaran sagu hati atau ganti rugi, dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku mengenai pembebasan lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  6. Dengan diterbitkannya legalitas penggunaan lahan PT Tanjung Piayu Makmur di Tembesi oleh BP Batam, maka penggunaan lahan tersebut oleh PT Tanjung Piayu Makmur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang ditindaklanjuti dengan proses pembebasan lahan serta kegiatan pra­ konstruksi di lokasi proyek.
  7. PT Tanjung Piayu Makmur senantiasa memastikan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan, standar dan kaidah Keselamatan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta lingkungan hidup di lokasi proyek, salah satunya untuk mencegah dan menghindari terjadinya kecelakaan kerja, termasuk untuk keperluan mobilisasi alat berat untuk kegiatan proyek.
  8. Akses jalan lama yang selama ini digunakan warga Tembesi Sidomulyo dan warga Tembesi Pondok Tani berlokasi di dalam PL PT Tanjung Piayu Makmur dan akan segera ditutup untuk pemanfaatan dan kegiatan pra-konstruksi, serta untuk alasan kepatuhan K3 di lingkungan proyek.
  9. PT Tanjung Piayu Makmur telah membangun akses jalan keluar/masuk bagi warga Tembesi Sidomulyo dan Tembesi Pondok Tani, dan layak digunakan baik bagi pejalan kaki, pengguna kendaraan roda 2 serta roda 4, dan dilengkapi dengan tiang listrik PLN dan lampu jalan penerangan yang berfungsi disepanjang jalan akses baru.
  10. Dapat juga kami sampaikan bahwa terdapat progres kegiatan-kegiatan pemindahan dan pembangunan fasilitas warga, sebagai berikut:
  11. Pemindahan titik lampu solar cell di RT 02 sedang diproses pengajuannya oleh instansi terkait.
  12. Jaringan/instalasi pipa air bersih yang masih ada di lokasi PT Tanjung Piayu Makmur, pemindahannya menunggu pelaksanaan dari pihak Moya/SPAM BP Batam.
  13. Pembangunan Masjid RW 002 telah selesai dan akan diserahterimakan ke warga melalui Ketua RT/RW setempat.

“Komitmen dan upaya sebagaimana diuraikan di atas merupakan bentuk tanggung jawab sosial kami kepada warga Tembesi Sidomulyo dan Tembesi Pondok Tani,” tutup keterangan resmi PT TPM

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

10 Alasan Mengapa Harus Berbelanja Online Sepeda & Aksesoris di Rodalink

Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…

11 menit ago

Peran Teknologi AV dalam Manajemen Krisis dan Kolaborasi: Meningkatkan Strategi Komunikasi dan Respons

Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…

54 menit ago

Indonesia International Cat Conference & Exhibition (IICCE) 2025

Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…

1 jam ago

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

6 jam ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

2 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

3 hari ago

This website uses cookies.