BATAM – Wilson Lukman alias Koko, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian Dini divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Jumat 11 September 2026 pagi.
Vonis Ketua Majelis Hakim Muhammad Ery Justiansyah didampingi Hakim Anggota Irpan Hasan Lubis dan Tri Lestari tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa Wilson Lukman dengan pidana mati.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Wilson Lukman alias Koko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko dengan pidan penjara seumur hidup,”tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Setelah mendengarkan putusan Mejelis Hakim, penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, sedangkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan banding.
“Secara tegas Jaksa menyatakan banding, sehingga putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, sehingga diperiksa lagi di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kepri,”kata Ketua Majelis Hakim./RD
