Zul Indra : Tidak ada Penerbitan SK baru di RSBP Batam

Terkait Dugaan KKN di BP Batam

BATAM – swarakepri.com : Direktur Rumah Sakit Badan Pengusahaan(RSBP) Batam, dr Zul Indra MM menegaskan tidak ada penerbitan Surat Keputusan(SK) baru terkait jabatan fungsional di RSBP Batam termasuk jabatan pembantu bendahara.

“Tidak ada penerbitan SK baru apalagi terkait jabatan fungsional,” ujar Zul Indra kepada SWARAKEPRI.COM, malam ini, Kamis(18/12/2014) lewat sambungan telepon.

Ia menjelaskan jabatan pembantu bendahara RSBP Batam (sebelumnya ditulis bendahara) yang dijabat Rafika, SK nya berbeda dengan SK pada jabatan struktural yang saat ini dijabat  yakni sebagai Kasubag Anggaran.

“Jabatan fungsional diberikan berdasarkan kompetensi dan sertifikasi. SK untuk jabatan fungsionl berbeda dengan SK jabatan struktural. Jadi ada 2 SK yang dikeluarkan,”jelasnya.

Namun demikian ia mengakui adanya pergeseran bebereapa jabatan struktural di RSBP yang dilakukan beberapa bulan yang lalu. Dikatakannya bahwa pergeseran jabatan tersebut tidak ada kaitannya dengan jabatan fungsional yang ada.

Terkait penerbitan SK tersebut, Zul Indra mengaku bahwa kewenangannya selaku Direktur RSBP Batam adalah sebatas rekomendasi, sedangkan untuk menerbitkan SK merupakan kewenangan BP Batam.

“Kewenangan saya hanya mengeluarkan rekomendasi, selanjutnya adalah kewenangan BP Batam,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Ketua LSM Indonesian Corruption Watch(ICW) Kepri, Salman mengatakan penempatan pejabat dilingkungan Badan Pengusahaan(BP) Batam diduga ada praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme(KKN). Seperti halnya yang ditemukan pada jabatan pembantu bendahara Rumah Sakit Badan Pengusahaan(RSBP) Batam.

Jabatan tersebut saat ini diisi oleh Rafika yang juga isteri dari Kabag Hukum dan Tata Laksana BP Batam, Azwar SH yang berwenang untuk memverifikasi nama-nama pejabat untuk menempati jabatan di BP Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.