BATAM – Seorang perempuan bernama Christin Ruth Natalia melaporkan temannya berinisal CP ke Polsek Sagulung pada 18 September 2025 lalu. Ia mengaku ditipu dan kehilangan uang sebesar Rp168 Juta.
Laporan Pengaduan Masyarakat dengan Nomor: : LP-M/258/IX/2025/RESKRIM/POLSEKS SAGULUNG/RESTA BARELANG/POLDA KEPRI tanggal 18 September 2025 tersebut sudah ditangani penyelidik Reskrim Polsek Sagulung.
Atas pengaduan tersebut, Polsek Sagulung sudah menerbitkan Suyratr Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/258/IX/2025/Reskrim tanggal 18 September 2025, kemudian Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/258/IX/2025/Reskrim tanggal 18 September 2025.
Pada Selasa Tanggal 19 Januari 2026, Korban pelapor Christin Ruth Natalia juga sudah menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Sagulung.

Modus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan
Chrsitin mengungkapkan bahwa kasus ini berawal saat CP mengajak dan membujuknya untuk berbisnis dana talangan sertifikat.
“Mantan suaminya ada utang sama kami Rp120 Juta dengan jaminan 2 sertipikat rumah. Untuk membayar utang tersebut, CP bersama mantan suaminya ingin memakain dua sertipikat itu sebagaia jaminan meminjam uang ke salah BPR,”ujarnya, Rabu 8 April 2026.
Setelah bertemu dengan CP dan mantan suaminya, kemudian disepakati untuk menggunakan dua sertipikat rumah tersebut untuk meminjam uang di BPR.
“Besoknya CP ajak saya bertemu dengan pihak BPR. Pihak Bank menginfokan pinjaman akan cair sebesar Rp1,2 Miliar,”ujarnya.
Setelah ada penyampaian dari pihak Bank tersebut, ia mengaku mulai percaya kepada CP. Namun berjalannya Waktu, CP juga meminjam uang lagi dengan janji akan dibayar setelah pencairan pinjaman dari BPR.
“Berjalannya waktu DP selalu bilang tunggu cair dulu dari BPR. Saat itu dua sertipikat rumah masih ditanganku,”:terangnya.
Kata dia, CP terus memohon dan membujuknya untuk menyerahkan dua sertipikat rumah tersebut agar bisa dapat pinjaman dari BPR untuk bisa melunasi utang mantan suaminya.
“Ia bermohon-mohon. Ia berjanji akan memnbayar utang mantan suaminya tersebut setelah ada pencairan pinjaman dari BPR,”ujarnya.
Karena CP terus bermohon dan info dari pihak BPR akan bisa mengeluarkan pinjaman Rp1,2 Miliar, dua sertipikat rumah tersebut kemudian ia serahkan ke CP.
“Aku percaya karena sudah bertemu orang bank. CP juga selalu datang kerumahku dan minta tolong,”ujarnya.
Selama dalam proses pengajuan ke BPR tersebut, CP juga ada meminjam uang lagi dan berjanji akan memnbayarnya sebelum pencairan pinjaman ke BPR di bulan Februari.
“Pada Bulan Februari, ternyata pinjaman di BPR ada kendala. Ada perubahan aturan di Bank, sehingga pinjaman yang bisa dicairkan hanya sebesar Rp800-900 Juta,”terangnya.
Selanjutnya ia mendapat informasi dari pihak BPR bahwa rumah dengan 2 sertipikat tersebut telah dijual oleh CP dan mantan suaminya.
“Saat itu mereka cari pembeli. Beberapa hari kemudian pihak Bank telepon dan mengatakan bahwa rumah rumah itu sudah terjual dan sudah cair,”bebernya.
