Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi(BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi./Foto: Dok.Pribadi

BATAM – Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan Batu Ampar Batam kembali menjadi sorotan. Sebanyak 90 kontainer diperiksa oleh Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kota Batam di luar Pelabuhan Batu Ampar atas rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi(BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi menegaskan bahwa salah satu syarat penting penerbitan SPPB adalah rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP Batam) untuk dilakukan pemeriksaan di luar Pelabuhan.

“SPPB prosedur kepabeanan biasa untuk barang impor. SPPB bisa terbit salah satu syarat pentingnya adalah rekomendasi dari BP atau DLH,”tegasnya kepada SwaraKepri, Sabtu 18 April 2026 malam.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan BP Batam dalam memberikan rekomendasi terhadap barang impor diatur dalam PP 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Berdasarkan PP 41/2021 memang yang memberi rekomendasi terhadap semua importasi, dengan Kemenko Perekonomian sebagai pengawas dan pembina utama BP Batam,”imbuhnya.

Ketika disinggung soal lokasi pemeriksaan kontainer limbah elektronik pasca terbitnya SPPB, Setiawan menegaskan bahwa hal tersebut di luar kewenangan Bea Cukai.

“Itu di luar kewenangan BC,”ujarnya.

98 Kontainer Limbah Elekteonik Telah Direekspor

Setiawan juga mengatakan bahwa 98 kontainer limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat telah dilakukan Reekspor setelah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Sudah 98 kontainer yang di reekspor. BC menyetujui reekspor kalua ada izin dari KLH. Apakah akan ada lagi reekspor, kami belum tahu karena belum keluar rekomendasi terhadap kontainer selanjutnya,”tandasnya.

Direktur Lalu Lintas Barang(Dirlalin) BP Batam, Rully Syah Rizal selaku Ketua Satgas Penanganan Limbah Elektronik asal Amerika Serikat ketika dikonfirmasi mengarahkan media ini untuk menyampaikan pertanyaan tertulis ke Humas BP Batam.

“Dengan Humas saja, nanti kasih pertanyaan tertulis biar kami jawab nanti. Kami tidak boleh memberikan keterangan, nanti melalui Humas yang menjelaskan,”ujarnya kepada SwaraKepri lewat sambungan telepon, Jumat 17 April 2026 malam.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Hasibuan hingga berita ini diunggah belum merespon konfirmasi dari media ini/RD

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!