Pemeriksaan Limbah Elektronik Overstaying di Batam Tuai Kritik – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Pemeriksaan Limbah Elektronik Overstaying di Batam Tuai Kritik

Pemerhati Lingkungan di Kota Batam, Azhari Hamid, M.Eng./Foto: Dok.Pribadi

BATAM – Pemeriksaan kontainer berisi limbah elektronik(e-waste) asal Amerika Serikat overstaying di Pelabuhan Batu Ampar Batam menuai kritikan. Menurut Pemerhati Lingkungan Azhari Hamid, M.Eng, pemeriksaan limbah B3(Bahan Berbahaya dan Beracun) tersebut harus dilakukan di perusahaan pengolahan dan pengelelolaan limbah B3 yang ada di Batam.

“Kita sepakat masuk ke PT Desa Air Cargo Batam(DAC). Setelah diperiksa di DAC, setelah dipisahkan kategori limbah B3 dan kategori yang masih bisa dimanfaatkan baru dikirim lagi ke perusahaan. Namun kita tidak sepakat, kalau limbah tersebut diperiksa di lokasi perusahaan importir. Kompetensi Satgasnya sejauh apa bisa memastikan itu bisa berjalan dengan fair? ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 23 April 2026 sore.

Ia juga mengatakan pemeriksaan container di lokasi perusahaan importir juga berpotensi menimbulkan masalah baru yakni beban lingkungan.

“Misalkan yang seharusnya dikirim ke DAC sebanyak 45-50 persen, tapi dikirim hanya 5 persen. Siapa yang bisa menjamin pengawasan berjalan sempurna? Tapi kalau diperiksa di DAC, sudah punya kualifikasi dan kapasitas untuk mengolah dan mengelola limbah B3,”tegasnya.

Kata dia, dengan melakukan pemeriksaan di DAC, Satgas juga lebih mudah melakukan pengawasan dan koordinasi.

“Satgas selain mengawasai, juga bisa koordinasi dengan DAC, mana barang yang masuk ke pengolahan atau ke pengelolaan. Jadi yang masuk ke perusahaan itu benar-benar memang dibutuhkan untuk material produksi,”terangnya.

Solusi Pemeriksaan Limbah Overstaying

Azhari juga menyampaikan solusi untuk melakukan pemeriksaan limbah overstaying di PT DAC dengan areal yang terbatas untuk menampung ratusan kontainer yang ada.

“Jika lokasi DAC tak cukup untuk menampung ratusan kontainer, pemeriksaan bisa dilakukan secara bertahap. Saat kontainer mau keluar, Satgas harus kolabirasi dengan DAC. Kalau misalkan kontainer bisa keluar 10 dengan 4 hari pemeriksaan, hari kelima masuk lagi 10. Ttu lebih intensitas yang rutin dan bagus untuk regulasi orang kerja,”ucapnya.

SOP Pemeriksaan Limbah Overstaying

Puluhan kontainer limbah elektronik atau e-wasta asal Amerika Serikat sudah keluar dikeluarkan dari Pelabuhan Peti Kemas Batu Ampar setelah Bea Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Hingga Sabtu 18 April 2026, Bea Cukai Batam mencatat ada 90 kontainer limbah elektronik yang sudah terbit SPPB.

Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh SwaraKepri, penerbitan SPPB ini mengacu kepada surat rekomendasi pengeluaran kontainer untuk pemeriksaan fisik yang diterbitkan Direktur Lalu Lintas BP Batam, Rully Syah Rizal pada tanggal 10 Maret 2026 kepada tiga perusahaan importir limbah elektronik yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Intenational dan PT Batam Battery Recicle Industries.

Surat rekomendasi pengeluaran kontainer untuk pemeriksaan fisik yang diterbitkan Dirlalin BP Batam ini mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonnmian RI Nomor 46 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Penanganan Penyelesaian Penumpukan Kontainer(Overstaying) di Pelabuhan Batu Ampar Batam.

Dalam hal melakukan pemeriksaan kontainer overstaying di Pelabuhan Batu Ampar tersebut ada sejumlah Standar Operasional Prosedur(SOP).

Pertama, Penerbitan Rekomendasi. Penerbitan Surat Rekomendasi Pengeluaran dari BP Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan/atau Dinas Lingkungan Hidup.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!