BATAM – Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu 17 Juni 2026.
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajakgukguk didampingi sejumlah anggota Komisi IV, dan dihadiri LBH No Viral No Justice, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Dewan Pendidikan Kota Batam, DPM-PTSP Kota Batam, Komisaris dan Kuasa Hukum Yayasan Djuwita Batam.

LBH No Viral No Justice
LBH NVNJ Minta Evaluasi Legalitas Playgroup Djuwita
LBH No Viral No Justice dalam RDP menjelaskan hasil penelusuran terhadap operasional Sekolah Djuwita yang berada di bawah Yayasan Djuwita Prakarsa.
“Kami menemukan sejumlah indikasi permasalahan administrative yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan sistem Pendidikan,” ujar Ketua LBH No Viral No Justice Kota Batam, Lomboan Djahamou.
LBH NVNJ juga membeberkan sejumlah fakta yang ditemukan terkait operasional Playgroup Djuwita, diantaranya pemisahan jalur pendidikan, legalitas dan adminstrasi operasional dan dugaan ketidaksesuaian data pendidikan.
“Berdasarkan hasil penelusuran, pada tahun 2022, telah diterbitkan izin operasional Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita, namun terdapat dugaan bahwa Kelompok Bermain tersebut belum memiliki NPSN(Nomor Pokok Sekolah Nasional) mandiri sebagaimana ketentuan yang berlaku,”tegasnya.
@swarakepri.com Polemik Legalitas Playgroup Djuwita Bergulir ke RDP DPRD Batam Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait dugaan ketidaksesesuain admininistrasi dan legalitas penyelenggara Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita pada Rabu 17 Juni 2026. Berdasarkan Surat Undangan Komisi IV DPRD Batam Nomor 049/170/H.K.IV/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang diperoleh SwaraKepri, RDP yang diajukan oleh LBH No Viral No Justice tersebut mengundang Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Dewan Pendidikan Kota Batam, Ketua Yayasan Djuwita Prakarsa, Perwakilan Masyarakat dan LBH No Viral No Justice. Ketua LBH No Viral No Justice Kota Batam, Lomboan Djahamou,S.H mengapreasi pimpinan Komisi IV DPRD Batam yang merespon cepat pengajuan RDP tersebut. “Kami atas nama Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Komisi IV yang dengan gerak cepat demi keadilam masyarakat. Kami telah dijadwalkan untuk mengikuti RDP pada hari Rabu(besok),”ujarnya, Selasa 16 Juni 2026. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #playgroupdjuwita #dprdbatam ♬ suara asli – swarakepri.com
LBH NVNJ meminta DPRD Batam agar memberikan perhatian serius serta merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertama, melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas serta administrasi penyelenggaraan Playgroup Djuwita Baloi Kota Batam.
Kedua, memerintahkan instansi terkait untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh data peserta didik, tenaga pendidik, dan dokumen perizinan yang dimiliki.
