BATAM – Mantan Direktur PT.Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan menyampaikan argumen penutup atau closing statement pada sidang perkara penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Pulau Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 8 Juli 2026 siang.
Bowie membacakan closing statement di persidangan setelah Penasehat Hukumnya Indra Raharja membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi.
Histori Penguasaan Lahan di Rempang
Bowie menjelaskan histori penguasaan rempang PT.Agrilindo Estate berdasarkan undangan investasi Otorita Batam dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, PT.Agrilindo Estate berada di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat Pulau Rempang bukan tanpa sebab, melainkan karena sejak tahun 2002 PT Agrilindo Estate mendapat surat pencadangan lahan dari Otorita Batam dengan proses investasi yang dilakukan secara terbuka. Kemudian PT.Agrilindo Estate telah menyelesaikan ganti rugi kepada masyarakat setempat.
“Hal tersebut kami lakukan, karena kami percaya kami sedang melaksanakan investasi yang sesuai dan dibenarkan oleh Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Otorita Batam,”ujarnya.
Kata Bowie, Pada tanggal 17 Februari 2021, PT Agrilindo Estate memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IPJL-PSWA). Kemudian pada 6 Januari 2023, terbit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan(PBPH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan(KLHK).
“Dengan demikian PT.Agrilindo Estate menguasai lahan rempang secara sah serta telah melakukan investasi ril dengan menghabiskan dana investasi kurang leoih sebesar Rp50 Miliar untuk membangun lahan rempang dari yang tidak ada fasilitas sarana dan prasara dan hingga akhirnya terbentuklah sarana dan prasarana tersebut,”terangnya.
PT.Agrilindo Estate Jaga Kelestarian Kawasan Rempang
Bowie menegaskan bahwa PT.Agrilindo Estate tidak ada melakukan pengelolaan atau pemanfaatan dengan menyewakannya ke pihak lain maupun tidak pernah melakukan perusakan di Kawasan lahan rempang tersebut, bahkan PT.Agrilindo Estate menjaga kelestarian Kawasan lahan rempang tersebut.
“Rangkaian pencadangan lahan, investasi, penyelesaian dengan masyarakat, IUPJL-PSWA dan PBPH tersebut merupakan alasan yang nyata bagi untuk percaya PT.Agrilindo Estate berada di lahan rempang tersebut melalui jalur hukum dan administrasi yang tepat dan benar,”ucapnya.
“Sehingga tidak tepat apabila keberadaan PT.Agrilindo Estate sejak awal atau serta merta setelah pencabutan izin dipersamakan dengan tindakan menduduki Kawasan hutan secara tidak sah,”lanjut Bowie.
