Terjerat Kasus PMI Ilegal ke Singapura, Pasutri ini Diadili di PN Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Terjerat Kasus PMI Ilegal ke Singapura, Pasutri ini Diadili di PN Batam

BATAM – Pasangan suami-isteri(pasutri), Edi Kriswanto dan Priyatun diadili di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia(PMI) illegal ke Singapura. Kedua terdakwa didakwa dalam berkas perkara terpisah(splitsing).

Pada persidangan yang digelar Rabu 15 Juli 2025, sidang perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) Gustirio Kurniawan.

Kedua Terdakwa Ditangkap di Perumahan Sagulung

Nusriadi, saksi penangkap dari Polresta Barelang memberikan keterangan di persidangan melalui Zoom.

Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa kedua terdakwa ditangkap dirumahnya yang berada di Perumahan Sagulung pada 5 Desember 2025 pukul 17.30 WIB.

“Kami melakukan penangkapan satu tim yaitu pada tanggal 6 Desember 2025 pukul 17.30 di Perumahan Sagulung yaitu rumah terdakwa,”ujarnya.

Kata dia, saat penangkapan ditemukan empat orang korban perempuan calon PMI ilegal yang ditampung dirumah terdakwa. “Pada saat kami amankan dirumahnya, terdapat bahwa terdakwa menampung calon pekerja ke Singapura sebanyak 4 orang,”ungkapnya.

@swarakepri.com 26 Perkara Kasus PMI Ilegal Bergulir di PN Batam, Ini Daftarnya  Sebanyak 26 Perkara Kasus Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia(PMI) secara ilegal disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, 26 perkara tersebut masih tahap persidangan, mulai dari agenda pemeriksaan saksi-saksi hingga putusan Majelis Hakim. Lima perkara masih tahap pemeriksaan saksi-saksi, 3 perkara pemeriksaan terdakwa, 5 perkara pemeriksaan saksi-saksi, 1 perkara nota pembelaan atau pledoi terdakwa, 9 perkara tuntutan dari JPU dan 8 perkara putusan Majelis Hakim. Delapan perkara yang beragendakan putusan Majelis Hakim yakni perkara Kholifatul Faiza, Supriyanto, Nur Saodah, Hasanah, Candra Gunawan, Rocky Vandy Pangerapan dan Zul Amri. Sembilan perkara yang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni perkara Kurniawan, Zainal, Rudi, Darmawan dan Fatullah, Husbimantoro, Abu Sofyan, Mutiara Salsabila, Aris Rinanta, Devina Aprilyani. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #pnbatam #pmiilegal ♬ suara asli – swarakepri.com

Peran Kedua Terdakwa

Nusriadi juga menjelaskan peran kedua terdakwa. Terdakwa Priyatun berperan memberangkatkan atau membantu keempat korban untuk bekerja di Singapura. Peran terdakwa Edi, membantu mengantar dan menjemput korban,”terangnya.

Korban Tidak Miliki Izin Kerja ke Luar Negeri

Ia juga menegaskan bahwa empat korban yang ditampung terdakwa dirumahnya tidak memiliki izin kerja ke luar negeri.

“Pada saat penangkapan kami amankan dari terdakwa dan korban yaitu paspor dari calon pekerja yang diberangkatkan ke luar negeri. Yang kami dapat hanya paspor, surat-surat izin untuk bekerja di luar negeri tidak dimiliki oleh korban,”jelasnya.

Menurut dia, keempat korban diperkenalkan oleh temannya yang sudah pernah atau sedang bekerja di Singapura kepada terdakwa Priyatun.

“Masing-masing korban ini pada umumunya memiliki teman yang sudah pernah atau sedang bekerja di Singapura, kemudian diperkenalkan dengan terdakwa Priyatun. Mereka berkomunikasi, kemudian setelah itu mereka datang lalu ditampung oleh terdakwa Priayatun di kediamannya,”ucapnya.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!