BATAM – Sidang gugatan perdata PT.Metro Motor Indonesia(MMI/Metro Motorcars) terhadap PT. Emka Persada Indonesia(EPI/tergugat) dan Adek Maxksita Indriawan(turut tergugat) terkait perkara wanprestasi pembelian satu unit mobil Marcedes Benz E53 senilai Rp1,6 Miliar masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Sidang perkara Nomor: 53/Pdt.G/2026/PN Btm ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian didampingi Hakim Anggota Verdian Martin dan Ferri Irawan, dengan Kuasa Hukum PT.MMI(penggugat) Agam Rukmana dan Kuasa Hukum PT.EPI(tergugat), Harto Halomoan.
Pada persidangan yang digelar Rabu, 29 Juli 2026 siang, penggugat mengadirkan tiga orang karyawan PT. Metro Motor Indonesia untuk memberikan keterangan sebagai saksi, yakni Willy(sales), Karen(accounting) dan Suhendra(teknisi).
Skema Pembayaran Mercy E53 Cash Bertahap
Willy selaku sales PT.MMI dalam keterangannya mengatakan bahwa skema pembayaran mobil Mercy E53 tersebut dilakukan secara cash bertahap selama 1 tahun.
“Karena ini pembelian kedua (dari tergugat), ada perlakuan khusus cash bertahap. Harga mobil Rp1,6 Miliar, sudah berjalan enam kali angsuran yakni Rp600 juta, totalnya Rp1,6 Miliar,”ujarnya.
Mobil Rusak, Tergugat Tolak Perbaikan dan Minta Uang Kembali
Ia mengaku mendapat pemberitahuan mobil tersebut mengalami kerusakan dari tergugat setelah setahun pemakaian. “Pemberitahuan mobil rusak setelah satu tahun pemakaian,”ucapnya.
Willy juga mengatakan bahwa setelah mendapat pemberitahuan kerusakan mobil, ia mendatangi rumah tergugat bersama teknisi untuk mengecek kerusakan.
‘Saya datang ke rumah customer bersama teknisi,”ujarnya.
Selanjutnya mobil tersebut diderek dari rumah tergugat ke ke bengkel showroom PT.MMI. “Setelah kita cek di bengkel, suara mobil berisik dan ada asap. Ada kerusakan di bagian depan yakni damper pulley(peredam),”kata Suhendra selaku teknisi.
Ia mengatakan proses perbaikan mobil tersebut di bengkel memakan waktu sampai 1 bulan lebih karena pemesanan spare part. “Kerusakan pada mobil sudah diperbaiki,”ujarnya.
