BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) kembali menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dju Seng dalam kasus
dalam kasus dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam. Penundaan hari ini sudah yang ketiga kalinya. Pada sidang sebelumnya pada Kamis 30 Juli 2026, Jaksa mengaku tuntutan belum siap.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, hari ini Kamis 6 Agustus 2026, JPU menyatakan tuntutan belum siap dan masih disusun.
“Baik Majelis, surat tuntutan masih disusun, kami minta Waktu,”ujar JPU Gustirio Kurniawan kepada Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Ketua Majelis Hakim Ingatkan Batas Waktu Penyelesaian Perkara
Mendengar jawaban dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Tiwik mengingatkan bahwa penundaan pembacaan tuntutan sudah tiga kali dan memakan waktu satu bulan lebih.
@swarakepri.com Sidang Tuntutan Perkara Dju Seng Ditunda Lagi, Sudah Tiga Kali Jaksa Penuntut Umum(JPU) kembali menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dju Seng dalam kasus dalam kasus dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam. Penundaan hari ini sudah yang ketiga kalinya. Pada sidang sebelumnya pada Kamis 30 Juli 2026, Jaksa mengaku tuntutan belum siap. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, hari ini Kamis 6 Agustus 2026, JPU menyatakan tuntutan belum siap dan masih disusun. "Baik Majelis, surat tuntutan masih disusun, kami minta Waktu,"ujar JPU Gustirio Kurniawan kepada Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #djuseng #pnbatam ♬ suara asli – swarakepri.com
“Ini sudah tiga kali persidamgan dengan (agenda) tuntutan. Sudah satu bulan lebih diberikan kesempatan untuk tuntutan. Tolong diperhatikan, kita ada batas Waktu penyelesaian perkara dan SOP,”tegasnya.
Sidang perkara ini ditunda hingga Kamis tanggal 13 Agustus 2026 mendatang. “Sidang ditunda satu minggu sampai hari kamis tanggal 13 Agustus 2026,”kata Ketua Majelis Hakim
@swarakepri.com Sidang Tuntutan Perkara Dju Seng Dua Kali Tunda, Ini Alasan Jaksa Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Agung kembali menunda pembacaan tuntutan pada persidangan perkara Dju Seng dalam kasus dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 30 Juli 2026. Pembacaan tuntutan ditunda dengan alasan JPU belum siap. Pantauan SwaraKepri di Pengadilan Negeri Batam, Tiga JPU dari Kejaksaan Agung yang menangani perkara ini juga tidak tampak hadir di persidangan. Pembacaan tuntutan perkara ini kembali diagendakan seminggu kedepan yakni Kamis 6 Agustus 2026 mendatang. Kasi Intel Akui Tuntutan Belum Siap Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Gustian Juanda Putra mengatakan bahwa penundaan yang kedua kali disebabkan Tim JPU masih mempersiapkan tuntutan. “Untuk tuntutannya sedang disiapkan oleh Tim JPU,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 30 Juli 2026 malam. Gustian juga menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. “Masih menunggu petunjuk untuk tuntutan dari Kejaksaan Agung,”pungkasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #pnbatam #jaksa #djuseng ♬ suara asli – swarakepri.com
PH Dju Seng Hormati Proses Hukum
Penasehat Hukum Dju Seng, Setiawan Nugraha Ketika dikonfirmasi soal penundaan pembacaan tuntutan yang ketiga kali mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kalau Jaksa belum siap dalam memberikan tuntutan, kita menghormati kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim. Minggu depan kita lihat, semoga sudah siap,”ujarnya usai persidangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Gustian Juanda Putra menegaskan bahwa surat tuntutan dalam perkara terdakwa Dju Seng belum siap.
“Ditunda karena tuntutan belum siap. Petunjuk tuntutan dari Kejagung belum turun,”tandasnya.
