Penundaan Kedua
Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Agung kembali menunda pembacaan tuntutan pada persidangan perkara Dju Seng dalam kasus dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 30 Juli 2026. Pembacaan tuntutan ditunda dengan alasan JPU belum siap.
Pantauan SwaraKepri di Pengadilan Negeri Batam, Tiga JPU dari Kejaksaan Agung yang menangani perkara ini juga tidak tampak hadir di persidangan. Pembacaan tuntutan perkara ini kembali diagendakan seminggu kedepan yakni Kamis 6 Agustus 2026 mendatang.
Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Gustian Juanda Putra mengatakan bahwa penundaan yang kedua kali disebabkan Tim JPU masih mempersiapkan tuntutan.
“Untuk tuntutannya sedang disiapkan oleh Tim JPU,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 30 Juli 2026 malam./RD
