BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 3 Tahun dan 6 Bulan penjara terhadap terdakwa Carolein dalam kasus penggelapan 2 unit mobil rental yakni Honda Brio dan Daihatsu Xenia. Vonis Mejelis Hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Vabiannes Stuart Wattimena didampingi Hakim Anggota Rinaldi dan Ellen Yolanda Sinaga pada persidangan, Kamis 13 Agustus 2026 siang.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Carolein terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam dakwawan alternatif kedua penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,”kata Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena.
@swarakepri.com Gelapkan Dua Mobil Rental, Carolein Dituntut 3 Tahun Penjara Jaksa Penunut Umum(JPU), Abdullah menuntut terdakwa Carolein selama 3 tahun penjara dalam kasus penggelapan dua unit mobil rental Honda Brio dan Daihatsu Xenia milik Aldio(korban). Tuntutan dibacakan JPU pada persidangan di Pangadilan Negeri Batam, Selasa 4 Agustus 2026 siang. JPU menyatakan terdakwa Carolein terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pasal 486 KUHP, sebagaimana dalam surat dakwaan kedua penuntut umum. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Caroline dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”tegas JPU Abdullah. “Meneteapkan barang bukti sebagaimana dimuat dalam surat tuntutan. Menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5 ribu,”tandasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #pnbatam #carolein ♬ suara asli – swarakepri.com
Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,”tegas Majelis Hakim.
Setelah mendengarkan vonis dari Majelis Hakim, terdakwa Carolein dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah menyatakan pikir.pikir.
@swarakepri.com Terbukti Gelapkan 2 Mobil Rental, Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 3 Tahun dan 6 Bulan penjara terhadap terdakwa Carolein dalam kasus penggelapan 2 unit mobil rental yakni Honda Brio dan Daihatsu Xenia. Vonis Mejelis Hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Vabiannes Stuart Wattimena didampingi Hakim Anggota Rinaldi dan Ellen Yolanda Sinaga pada persidangan, Kamis 13 Agustus 2026 siang. Majelis Hakim menyatakan terdakwa Carolein terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam dakwawan alternatif kedua penuntut umum. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,"kata Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena. Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,"tegas Majelis Hakim. Setelah mendengarkan vonis dari Majelis Hakim, terdakwa Carolein dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah menyatakan pikir-pikir. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #mobilrentalbatam #caroleinparewang ♬ suara asli – swarakepri.com
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim juga menjelaskan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.
“Keadaan yang memberatkan, terdakwa merugikan saksi korban, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya. Keadaan yang meringankan tidak ada,”kata Majelis Hakim./RD
