Diintimidasi Preman, Warga Seraya Atas Gugat 2 Perusahaan Rp90 Miliar ke PN Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Diintimidasi Preman, Warga Seraya Atas Gugat 2 Perusahaan Rp90 Miliar ke PN Batam

Warga Seraya Atas Gugat 2 Perusahaan Rp90 Miliar ke PN Batam./Foto" RD

BATAM – Warga Kampung Seraya Atas, Kecamatan Batu Ampar mengajukan gugatan Class Action(gugatan perwakilan kelompok) terhadap dua perusahaan yakni PT Golden Teleshop(Tergugat I) dan PT Mega Jaya Perkasa(Tergugat II) ke Pengadilan Negeri Batam.

Dalam gugatan ini, Turut Tergugat I adalah Kepala BP Batam, dan Turut Tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam. Sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum(PMH) perkara Nomor 321/Pdt.G/2026/PN Btm ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena didampingi Hakim Anggota Rinaldi dan Ellen Yolanda Sinaga. Warga didampingi tiga orang Penasehat Hukum yakni Padli Alri Daulay, S.H, Ismail, S.H.,M.H, dan Christoper Silitonga, S.H.

Pada sidang yang digelar Rabu 26 Agustus 2026, beragendakan panggilan kedua kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, yang pada sidang sebelumnya tidak hadir.

Setelah melakukan pemeriksaan para pihak, sidang perkara ini kembali ditunda hingga seminggu kedepan.

@swarakepri.com Diintimidasi Preman, Warga Seraya Atas Gugat 2 Perusahaan Rp90 Miliar ke PN Batam Warga Kampung Seraya Atas, Kecamatan Batu Ampar mengajukan gugatan Class Action(gugatan perwakilan kelompok) terhadap dua perusahaan yakni PT Golden Teleshop(Tergugat I) dan PT Mega Jaya Perkasa(Tergugat II) ke Pengadilan Negeri Batam. Dalam gugatan ini, Turut Tergugat I adalah Kepala BP Batam, dan Turut Tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam. Sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum(PMH) perkara Nomor 321/Pdt.G/2026/PN Btm ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena didampingi Hakim Anggota Rinaldi dan Ellen Yolanda Sinaga. Warga didampingi tiga orang Penasehat Hukum yakni Padli Alri Daulay, S.H, Ismail, S.H.,M.H, dan Christoper Silitonga, S.H. Pada sidang yang digelar Rabu 26 Agustus 2026, beragendakan panggilan kedua kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, yang pada sidang sebelumnya tidak hadir. Setelah melakukan pemeriksaan para pihak, sidang perkara ini kembali ditunda hingga seminggu kedepan. Warga Dintimidasi Preman Kuasa Hukum Warga Kampung Seraya Atas, Ismail, S.H.,M.H mengatakan bahwa persidangan Rabu siang merupakan persidangan kedua dengan agenda pemanggilan para pihak dan pemeriksaan berkas. "Kami disini memperjuangkan nasib-nasib masyarakat yang berada di Seraya Atas yang dizalimi, diintimidasi, yang dikejar-kejar oleh preman-preman yang tidak bertanggung jawab,"ujarnya usai persidangan. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyurati pemerintah daerah hingga pemerintah pusat untuk mencari keadilan, tapi tidak mendapat jawaban. "Di Pengadilan inilah kami berharap untuk dapat keadilan. Kami meminta agar kasus ini menjadi atensi bagi pemerintah, tolong diperhatikan nasib-nasib warga kedepan,"tegasnya. Ismail menegaskan bahwa warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam karena adanya dugaan tindakan premanisme yang dialami oleh warga. "Cara mengusir kami dengan premanisme, dengan menakut-nakuti. Dari semua unsur ditakut-takuti, rumah tanpa ada putusan pengadilan juga dibongkar, itu akan kami buktikan di pengadilan,bebernya. Ia mengatakan para tergugat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. "Gugatan ini Perbuatan Melawan Hukum, mereka melawan hukum, negara kita negara hukum. Kami harap keadailan bisa menang,"tegasnya. Warga Sebut Anak-anak Ketakutan Seriwati Hasibuan, warga Kampung Seraya Atas mengungkapkan warga dikejar-kejar preman dalam satu tahun terakhir hingga menyebabkan anak-anak jadi ketakutan. "Suami kami lagi kerja, ada preman-preman, ketakuan anak-anak kami kalau datang preman. Dalam 1 tahun ini paling parah kami dikejar-kejar preman,"bebernya. Sementara itu Ketua RW 05, Kampung Seraya Atas, Dzakaria Kesi mengatakan, warga mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk memastikan apakah warga memiliki hak atas tempat tinggal. "Kami ke Pengadilan untuk mengetahui apakah kami punya hak sebagai Warga Negara untuk tempat tinggal kami,"ujarnya. #batam #pnbatam #serayaatas ♬ suara asli – swarakepri.com

Warga Dintimidasi Preman

Kuasa Hukum Warga Kampung Seraya Atas, Ismail, S.H.,M.H mengatakan bahwa persidangan Rabu siang merupakan persidangan kedua dengan agenda pemanggilan para pihak dan pemeriksaan berkas.

“Kami disini memperjuangkan nasib-nasib masyarakat yang berada di Seraya Atas yang dizalimi, diintimidasi, yang dikejar-kejar oleh preman-preman yang tidak bertanggung jawab,”ujarnya usai persidangan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyurati pemerintah daerah hingga pemerintah pusat untuk mencari keadilan, tapi tidak mendapat jawaban.

“Di Pengadilan inilah kami berharap untuk dapat keadilan. Kami meminta agar kasus ini menjadi atensi bagi pemerintah, tolong diperhatikan nasib-nasib warga kedepan,”tegasnya.

Ismail menegaskan bahwa warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam karena adanya dugaan tindakan premanisme yang dialami oleh warga.

“Cara mengusir kami dengan premanisme, dengan menakut-nakuti. Dari semua unsur ditakut-takuti, rumah tanpa ada putusan pengadilan juga dibongkar, itu akan kami buktikan di pengadilan,bebernya.

Ia mengatakan para tergugat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Gugatan ini Perbuatan Melawan Hukum, mereka melawan hukum, negara kita negara hukum. Kami harap keadailan bisa menang,”tegasnya.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!