Barang Impor Ilegal dari AS di Batam, Diekspor secara Ilegal ke Malaysia
JAKARTA – Setelah kunjungan ke Batam, Indonesia, Basel Action Network (BAN), bersama Nexus3 Foundation dan Ecoton, mengidentifikasi tiga kontainer yang diduga membawa limbah elektronik (e-waste) dari lokasi yang terkait dengan perusahaan daur ulang e-waste PT Esun Internasional Utama Indonesia (PT Esun).
Dalam siaran pers BAN bersama Nexus3 Foundation dan Ecoton, pada Kamis 3 September 2926, disampaikan bahwa data perdagangan umum menunjukkan bahwa kontainer-kontainer tersebut dijadwalkan tiba di Pelabuhan Klang, Malaysia, ada 3 September. Hal ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap kewajiban Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Basel tentang Pengendalian Pergerakan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya (Konvensi Basel).
Selain itu, BAN menerima data baru yang menunjukkan bahwa dalam bulan Maret dan April 2026 saja, tiga perusahaan yang dilaporkan telah dicabut izin impornya pada bulan Januari terus melanjutkan bisnisnya mengimpor ribuan kontainer yang diduga membawa limbah elektronik
dari Amerika Serikat (AS) ke Batam.
Krisis limbah elektronik impor di Batam
Batam, salah satu dari lebih dari 2.000 pulau di Kepulauan Riau dekat Singapura, menjadi sorotan pada September 2025 ketika terungkap bahwa PT Esun secara ilegal mengimpor limbah elektronik dari AS ke Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup saat itu berupaya mengunjungi fasilitas tersebut, tetapi kunjungannya dibatalkan.
Pada April 2026, jumlah kontainer mencurigakan yang disita di Pelabuhan Batu Ampar telah bertambah menjadi 914, dan dua fasilitas impor lainnya, PT Logam Internasional Jaya (PT Logam) dan PT Batam Battery Recycle Industries (PT Batam Battery), juga terlibat dalam impor ilegal tersebut.
Pemerintah Indonesia berjanji untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan tersebut dan mengembalikan kontainer-kontainer tersebut, sesuai dengan ketentuan tentang limbah yang diperdagangkan secara ilegal berdasarkan Konvensi Basel.
Namun, pemerintah secara dramatis mengubah rencana mereka tak lama kemudian, dengan mengumumkan bahwa mereka akan menghancurkan limbah elektronik tersebut di Pulau Batam.
Jakarta Post melaporkan bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam mengambil keputusan tersebut berdasarkan inspeksi terhadap satu kontainer, yang menemukan kurang dari 5 persen limbah berbahaya. Limbah yang tidak dikategorikan sebagai berbahaya akan dikembalikan kepada importir.
Impor limbah elektronik melanggar Konvensi Basel
Keputusan BP Batam untuk mengembalikan limbah tersebut kepada importir sangat mencurigakan, karena Konvensi Basel tidak membahas apakah limbah elektronik tersebut berbahaya atau tidak.
Berdasarkan Amandemen Limbah Elektronik Konvensi Basel,5 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, semua impor limbah elektronik, termasuk peralatan utuh, komponen, dan residu limbah, harus dikontrol secara ketat. Tidak ada limbah elektronik, berbahaya atau tidak, yang dapat diimpor dari AS karena AS bukan Pihak dalam Konvensi tersebut.
