Sidang Replik Perkara Dju Seng Ditunda, Ini Penjelasan PN Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sidang Replik Perkara Dju Seng Ditunda, Ini Penjelasan PN Batam

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena./foto: RD

BATAM – Sidang pembacaan Replik(tanggapan atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pledoi(nota pembelaan) terdakwa Dju Seng di kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam ditunda dari semula yang dijadwalkan pada Kamis 17 September 2026 menjadi 24 September 2026 mendatang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menjelaskan penundaan sidang pembacaan Replik tersebut disebabkan JPU belum siap.

“Tadi saya sudah koordinasi dengan Majelis Hakimnya. Pada sidang sebelumnya JPU meminta Waktu dua minggu(replik). Dalam satu minggu ini JPU belum siap, sehingga diberikan kesempatan satu minggu lagi,”ujarnya kepada wartawan di kantor Pengadilan Negeri Batam, Kamis 17 September 2026 siang.

Vabiannes meyakini bahwa kesempatan yang diberikan Majelis Hakim kepada Penuntut Umum selama satu minggu untuk menyusun replik pasti bisa selesai.

“Kita meyakini ketika diberikan kesempatan lagi untuk pihak penuntut umum untuk menyusun tanggapan, saya yakin pasti selesai. Kita tunggu saja minggu depan, saya yakni sudah bisa siap,”tandasnya.

Pada persidangan sebelumnya Kamis 10 September 2026, Penasehat Hukum terdakwa Dju Seng, Nugraha Setiawan telah membacakan Pledoi atau nota pembelaan.

Tuntutan JPU

Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Dju Seng selama 2 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dalam berkas perkara perseorangan kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam.

Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Agung pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 20 Agustus 2026 malam.

Selain menuntut Dju Seng dalam berkas perkara perseorangan, JPU juga menuntut Dju Seng dalam berkas perkara korporasi.

Dalam berkas perkara korporasi, Dju Seng dituntut selaku Direktur PT Tunas Makmur Sukses(Terdakwa I) dan Dju Seng selaku Direktur PT Sri Indah Barelang(terdakwa II).

Dalam perkara ini, JPU menyatakan terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 Miliar,”kata JPU.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!