BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 20 Agustus 2026 malam.
Tuntutan terhadap terdakwa Dju Seng dibacakan JPU untuk dua berkas perkara, yakni dalam berkas perkara perseorangan (Perkara Nomor: 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm) dan berkas perkara korporasi(Perkara Nomor: 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm). Dalam perkara korporasi Dju Seng selaku Direktur PT Tunas Makmur Sukses(Terdakwa I) dan Dju Seng selaku Direktur PT Sri Indah Barelang(terdakwa II).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Randi Justian Afandi.
Tuntutan Dju Seng Sebagai Perseorangan
Dalam berkas perkara perseorangan, JPU menyatakan terdakwa Dju Seng terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 Ayat (14) Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dju Seng berupa pidana penjara 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”tegas JPU.
JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 Miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan.
“Jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,”kata JPU.
Tuntutan Dju Seng Sebagai Korporasi
Tuntutan dalam berkas perkara korporasi, JPU menyatakan terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 Miliar,”kata JPU.
JPU juga meminta Majelis Hakim, memerintahkan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang untuk membayar denda tersebut dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
