Sidang PT.MIS Gugat BP Batam di PTUN, Saksi KSOP Beberkan Soal Status DLKr dan DLKp – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sidang PT.MIS Gugat BP Batam di PTUN, Saksi KSOP Beberkan Soal Status DLKr dan DLKp

Sidang Gugatan PT.MIS Terhadao BP Batam di PTUN Tanjungpinang, Rabu 21 Oktober 2026./Foto: MS

BATAM – PT Marina Intidaya Shipping (MIS) menggugat Direktur Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang.

Gugatan dengan Nomor perkara 20/G/TF/2026/PTUN.TPI tersebut mempersoalkan tindakan BP Batam yang dinilai melakukan penagihan dan menerima pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan tanpa memiliki penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKr/DLKp) sebagai dasar hukum.

Tiga Saksi Beri Keterangan

Sidang lanjutan perkara ini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, Sekupang, Batam pada Rabu 21 Oktober 2026. Kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan dari saksi-saksi fakta yang dihadirkan pihak penggugat.

Pihak penggugat hadir melalui kuasa hukumnya, Beni Bereando Girsang, yang didampingi oleh prinsipal, Osman Hasyim. Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh Biro Hukum BP Batam, Juanda, S.H., dan Donny Pandapotan Sitorus, S.H. Persidangan ini pun tak luput dari perhatian Komisi Yudisial yang turut memantau jalannya pemeriksaan.

Sebanyak tiga saksi fakta dihadirkan untuk memberikan keterangan. Mereka adalah, Napiri Palando dari KSOP Khusus Batam, Dungul Siregar selaku Manajer Operasional PT MIS, serta Kurniawan Syahputra yang juga berasal dari PT MIS.

Sebelum pemeriksaan dimulai, para saksi terlebih dahulu mengucapkan sumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Majelis Hakim Ingatkan Saksi: Berikan Keterangan Berdasarkan Fakta

Ketua Majelis Hakim, Hari Murti Kridalaksana, yang didampingi Hakim Anggota I, Tessa Matondang dan Hakim Anggota II, Adji Suryapranata membuka persidangan dengan memberikan arahan tegas kepada para saksi.

Ia menekankan bahwa keterangan yang disampaikan haruslah murni berdasarkan fakta yang dialami dan diketahui sendiri, bukan opini pribadi.

“Terkait fakta, ya?! Bapak bukan sebagai ahli. Bapak diharapkan menghindari pendapat sendiri, jadi harus yang Bapak ketahui sendiri dan dialami sendiri yang disampaikan dalam persidangan ini,” ujar Hari Murti, memberikan rambu-rambu penting bagi para saksi.

Pemeriksaan kemudian dimulai dengan menggali keterangan Napiri Palando mengenai fungsi KSOP dalam penyelenggaraan pelabuhan, termasuk pengawasan perizinan yang berkaitan dengan pelabuhan umum dan pelabuhan khusus. Hari Murti pun melontarkan pertanyaan kunci mengenai perbedaan peran antara BP Batam dan KSOP.

“Apa perbedaannya pelabuhan yang dikelola oleh BP Batam dengan pelabuhan yang dikelola KSOP?” tanya Hari Murti.

Dengan tenang, Napiri menjelaskan bahwa BP Batam berperan sebagai pengelola, sedangkan KSOP bertugas melakukan pengawasan. “BP Batam yang mengelola, KSOP yang jadi pengawas, seperti pengawas bongkar muat, olah gerak kapal dan lainnya,” jawabnya.

Laman: 1 2 3 4 5

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!