BATAM – Kepala Badan Pengusahaan(BP) Kawasan Batam Hatanto Reksodipoetro mengungkapkan bahwa master plan reklamasi Semakau Kecil, yang berada dekat pelabuhan internasional Batam Center, Batam hingga saat ini masih belum jelas.
Hal ini disampaikan Hatanto dalam acara silaturahmi dan berbuka puasa bersama dengan awak media di Ruang Albatros, Radisson Hotel, Batam, Selasa(21/6/2016).
Dia mengaku ada dua informasi berbeda yang mereka peroleh terkait tata ruang reklamasi Semakau Kecil yang posisinya berdekatan dengan pelabuhan internasional Batam Center tersebut, yakni soal aturan rambu-rambu pelayaran di pelabuhan dan informasi yang menyatakan bahwa lokasi tersebut sudah masuk wilayah reklamasi Batam.
“Saya sendiri waktu itu sudah datang kesana(reklamasi Semakau Kecil,red), saya dijelaskan, geram juga saya, tapi kemudian ada juga informasi yang mengatakan bahwa daerah itu sebetulnya sudah ada rencananya sampai dipinggir laut, sudah masuk wilayah reklamasi Batam. Dan didalam air itu juga sekarang sudah tinggal di reklamasi saja, karena tata ruangnya itu sudah masuk dalam wilayah Batam,” terangnya.
Untuk memastikan informasi mana yang benar, pihaknya kata Hatanto harus mencari dokumen yang original.
“Terus terang kita sendiri masih belum jelas, yang mana data yang betul dan original, apakah memang ada master plan seperti itu atau tidak,” jelasnya.
Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Eko Santoso Budianto menambahkan bahwa kedepan, pengalokasian lahan harus melibatkan semua unsur.
“Saya sudah memerintahkan kepada kantor Lahan, untuk setiap pengajuan usulan baru yang berdekatan dengan areal pelabuhan, pendapat dari Kakanpel harus masuk,” jelasnya.
Berita sebelumnya Kantor Pertanahan Kota Batam telah menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan(HPL) lahan seluas 4000 m2 hasil reklamasi pantai Semakau Kecil yang berada di dekat Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Kepulauan Riau.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Batam Bambang Supriadi ketika dihubungi AMOK Group, Sabtu(18/6/2016) malam.
Dia mengatakan sertifikat HPL yang direkomendasikan BP Kawasan tersebut diterbitkan belum lama ini atas nama PT SM.
“Iya, sertifikat HPL seluas 4000 m2 sudah diterbitkan atas nama PT SM,”ujar Bambang.
(RED/TIM)